Home
KRIMINAL
Kapolres Muaro Jambi melakukan penindakan Ilegal logging Hanya Berhasil Mengamankan 127 Potong Kayu Olahan
Kapolres Muaro Jambi melakukan penindakan Ilegal logging Hanya Berhasil Mengamankan 127 Potong Kayu Olahan
warta pembaruan
17 Januari 2021 | 11:44 AM WIB
Last Updated
2021-01-17T04:44:34Z
Muaro Jambi - Wartapembaruan.co.id ,Kapolres Muaro Jambi Bersama Tim Gabungan lakukan Penindakan terhadap temuan kayu Illegal Logging di aliran sungai kumpeh Desa Betung Kec. Kumpeh Ilir.pada Sabtu 16/01/2021.
Tim Gabungan yang terjun langsung yakni dari Polres Muaro Jambi, Dinas Kehutanan Provinsi Jambi dan Denpom II/2 Jambi telah melaksanakan Penindakan terhadap temuan kayu Illegal Logging di aliran sungai kumpeh Desa Betung Kec. Kumpeh Ilir Kab. Muaro Jambi yang dipimpin oleh Kapolres Muaro Jambi Akbp Ardiyanto, S.I.K., M.H.
yang diikuti oleh
a. Kabag Ops Polres Muaro Jambi Kompol Ayani, S.I.K., M.H.
b. Kasat Sabhara Polres Muaro Jambi AKP Viktor Tamba, A.Md.
c. Kapolsek Kumpeh Ilir AKP Sukawi.
d. Kasat Intelkam Polres Muaro Jambi Iptu Razali, S.H.
e. Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi.
Sebelum pelaksanaan penindakan ilegal logging Kapolres Muaro Jambi AKBP Ardiyanto SIK MH
"Hari ini kita melaksanakan Penindakan terhadap temuan kayu Illegal Logging di sungai kumpeh Desa Betung Kec. Kumpeh Ilir.
Dan kita melibatkan rekan dari Denpom II/2 Jambi dan Polhut Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, antisipasi adanya perlawanan dari masyarakat sekitar dan oknum aparat keamanan.
Antisipasi adanya warga yang melempar batu dan bom molotop terutama dari pihak pelaku illegal logging, sudah kita siapkan 3 (tiga) unit Apar (pemadam api).
Setelah pelaksanaan Apel, selanjutnya Tim bergerak menuju wilayah Desa Betung Kec. Kumpeh Ilir.
Kapolres juga menyampaikan "Penindakan terhadap temuan kayu di aliran sungai kumpeh Desa Betung Kec. Kumpeh Ilir,dan lakukan penggeseran temuan kayu dengan cara ditarik menggunakan 2 (dua) unit perahu pompong melalui jalur air (sungai) dan dibawa ke pinggir sungai pasar pulau mentaro Desa Pulau Mentaro dan pinggir sungai Desa Betung Kec. Kumpeh Ilir.
Perahu pompong yang digunakan :
a. Perahu pompong milik pak Maisa, alamat Desa Gedong Karya Kec. Kumpeh Ilir.
b. Perahu pompong milik pak Amin, alamat Suak Kandis Kel. Tanjung Kec. Kumpeh Ilir, dan melibatkan untuk pekerja warga setempat.
Kasubag Humas AKP Amradi SE menyampaikan
"Sebanyak 127 (seratus dua puluh tujuh) batang kayu log bantalan ukuran 15x25 cm panjang 4 meter jenis kayu meranti." dalam operasi kali ini juga tdk berhasil di tangkap pelaku di duga telah bocor. ( kian tat )
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
Trending Now
-
Jakarta, Wartapembaruan.co.id – Melihat tingginya tingkat kepercayaan publik terhadap konsistensi atas pendampingan hukum yang diberikan, me...
-
Panglima TNI Pimpin Penyerahan Jabatan Pangkogabwilhan II dan Sertijab 3 Jabatan Strategis Mabes TNIJakarta, Wartapembaruan.co.id -- Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto memimpin upacara Penyerahan Jabatan Pangkogabwilhan II kepada Mar...
-
Pakpak Bharat, Wartapembaruan.co.id - DPD Partai Golkar Kabupaten Pakpak Bharat telah membuka Pendaftaran Dan Penjaringan Calon Kepala Daer...
-
Jakarta, Wartapembaruan.co.id —Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat), HM.Jusuf Rizal,SH dan Wartawan Edison ke Bareskrim Mabes Polri...
-
NABIRE, Wartapembaruan.co.id - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Papua Tengah sukses menggelar konferensi perdana. Pembentukan ke...