Jambi - Wartapembaruan.co.id,Tim Resmob yang tergabung dalam Satgas Ilegal Drilling melakukan penangkapan minyak mentah yang diduga ilegal dikawasan Lintas Bulian Tempino Kabupaten Batanghari Kamis 28/01/ 2021.
Tim Satgas Ilegal Drilling yang dipimpin Kanit Resmob Polda Jambi Kompol. Priyo Purwanto yang diwawancarai oleh wartawan di lapangan Hitam Mapolda Jambi pada hari Kamis 28 Januari 2021 mengatakan"Dalam penangkapan tersebut pihak petugas berhasil mengamankan 2 mobil Truk Hino Dutro dengan no pol BG 83 95 LQ, BG 8139 UF, dan 3 mobil pick up mini Grand Max BG 8825 BC, BG 9487 NU dan 9131 BC serta 5 orang Tersangka ,"ujar Priyo Purwanto.
Priyo kembali mengatakan bahwa minyak mentah tersebut berasal dari Bungku Kabupaten Batanghari dan akan dikirimkan ke Sumsel,"Minyak mentah tersebut berasal dari Bungku dan akan dikirimkan ke Sumsel Musi Banyuasin dan barang bukti berupa minyak mentah tersebut berhasil kita amankan sebanyak kurang lebih 12 Ton ( 1200 litter ) jelasnya lagi.
Priyo kembali mengatakan untuk proses selanjutnya pihaknya menyerahkan proses selanjut ke Reskrimsus guna proses lebih lanjut lagi.
( kian tat )
Home
KRIMINAL
Lima Unit Mobil Pengangkut Minyak Mentah Berhasil Diamakan Team Satgas Ilegal Driling Resmob Polda Jambi
Trending Now
-
Jakarta, Wartapembaruan.co.id – Melihat tingginya tingkat kepercayaan publik terhadap konsistensi atas pendampingan hukum yang diberikan, me...
-
Panglima TNI Pimpin Penyerahan Jabatan Pangkogabwilhan II dan Sertijab 3 Jabatan Strategis Mabes TNIJakarta, Wartapembaruan.co.id -- Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto memimpin upacara Penyerahan Jabatan Pangkogabwilhan II kepada Mar...
-
NABIRE, Wartapembaruan.co.id - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Papua Tengah sukses menggelar konferensi perdana. Pembentukan ke...
-
Pakpak Bharat, Wartapembaruan.co.id - Partai Golkar Kabupaten Pakpak Bharat meraih suara terbanyak dalam pemilihan calon anggota legislatif...
-
Jambi, Wartapembaruan.co.id - Sidang dengan pokok perkara nomor 3/P TUN/ 2024. antara Poktan Imam Hasan sebagai penggugat melawan Bupati Ta...