Iklan

Peringati Bulan K3, BPJAMSOSTEK Cilandak Ingatkan Perusahaan Pentingnya Perlindungan Risiko Kecelakaan Kerja

warta pembaruan
22 Januari 2021 | 9:47 PM WIB Last Updated 2021-01-27T18:22:06Z

Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Badan penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Jakarta Cilandak menggelar kampanye pentingnya Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) dalam rangka memperingati hari K3 Nasional Tahun 2021. Kali ini, kegiatan tersebut sedikit berbeda dari tahun sebelumnya.

Dalam kegiatan bertema “Penguatan Sumber Daya Manusia Yang Unggul dan Berbudaya K3 pada Semua Sektor Usaha”, BPJamsostek Jakarta Cilandak menyelenggarakan penyerahan secara simbolis spanduk slogan K3 kepada PT Bauer Pratama Indonesia dan PT Cahaya Teknindo Mandiri, Jumat (22/01/2021), di Kantor BPJamsostek Jakarta Cilandak.

Kepala Kantor Cabang (Kakacab) BPJamsostek Jakarta Cilandak, Puspitaningsih yang melakukan penyerahan tersebut menyampaikan bahwa kegiatan hari ini merupakan salah satu dari rangkaian kegiatan peringatan hari K3 Nasional tahun 2021 dengan mengkampanyekan bulan K3 dan pemasangan spanduk slogan K3.

Kemudian, turut digelar Webinar atau Focus Group Discussion (FGD) bulan K3 di masa Pandemi COVID-19, penyerahan alat pelindung diri Corona Safety Kid,  Penilaian Hazard Risk Asessment, dan terakhir lomba Penulisan Artikel K3 dalam masa pandemic COVID-19.

Dalam sambutannya Puspitaningsih juga memberikan apresiasi kepada PT Bauer Pratama Indonesia dan PT Cahaya Teknindo Mandiri yang telah peduli dalam melindungi seluruh pekerjanya untuk menjadi peserta BPJamsostek.

BPJamsostek juga melaksanakan perlindungan ke 4 sektor, yang pertama sektor Penerima Upah (PU), Bukan Penerima Upah (BPU), Pekerja Migran Indonesia (PMI), dan Sektor Jasa Konstruksi (Jakon).

"Bila kita lihat dari tingkat risiko pekerjaan maka, sektor jakon merupakan risiko tinggi kecelakaan kerja. Tentunya ini sering kita sosialisasikan bahwa pentingnya mendaftarkan tenaga kerjanya untuk dilindungi oleh BPJamsostek," tutur Wetty, sapaan akrab Puspitaningsih.

Menurut Wetty, jika tenaga kerja mengalami risiko kecelakaan kerja yang mengakibatkan perawatan medis ataupun berujung kematian dapat dicover langsung oleh BPJamsostek.

Terlebih lagi, sambung Wetty, hal ini bukan hanya masalah sanksi melainkan masalah kemanusiaan artinya perusahaan benar-benar peduli dengan risiko yang dihadapi tenaga kerjanya ditambah lagi jika terjadi kecelakaan kerja yang berujung kematian tentu kita merasakan kesedihan keluarganya yang ditinggalkan pencari nafkah. Wetty juga mengimbau kepada pihak perusahaan apabila terdapat tenaga kerja harian atau tenaga kerja lepas yang belum mendaftar agar segera didaftarkan menjadi peserta informal (BPU) BPJamsostek (Azwar).
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Peringati Bulan K3, BPJAMSOSTEK Cilandak Ingatkan Perusahaan Pentingnya Perlindungan Risiko Kecelakaan Kerja

Trending Now

Iklan