Iklan

Siswi SMP Diperkosa 4 Kali, JPN Akhirnya Diringkus Polsek Kelayang

warta pembaruan
23 Januari 2021 | 3:17 PM WIB Last Updated 2021-01-23T08:17:05Z

RENGAT, Wartapembaruan.co.id - Seorang buruh berinisial JPN (23) warga Desa Talang Tujuh Buah Tangga Kecamatan Rakit Kulim Kabupaten Indragiri Hulu terpaksa berurusan dengan Polisi lantaran melakukan pemerkosaan dan pengancaman terhadap anak gadis di bawah umur.

Kasus pemerkosaan dan pengancaman yang dilakukan oleh pelaku JPN ini dialami korban, sebut saja Bunga (15) anak gadis di bawah ini yang masih duduk di bangku SMP.

Hanya beberapa jam setelah kasus ini dilaporkan oleh RHM (39) Ibu kandung korban ke Polsek Kelayang dengan laporan Polisi nomor: LP/01/I/2021/Riau/Res Inhu/Sek Kelayang pada Kamis 21 Januari 2021 sore, pelaku JPN berhasil diringkus oleh Polsek Kelayang.

Kapolres Inhu AKBP Efrizal S.IK melalui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Sabtu 23 Januari 2021 pagi membenarkan penangkapan pelaku pemerkosaan dan pengancaman anak gadis di bawah umur di wilayah hukum Polsek Kelayang.

Dijelaskan Misran, kasus ini mulai terungkap saat Ibu korban melihat langsung pelaku bertengkar dan mencekik leher korban di dapur rumah korban pada Minggu 17 Januari 2021 siang pukul 14.00 Wib. Melihat anaknya dicekik dan dianiaya orang lain, Ibu korban pun marah lalu pelaku langsung pergi dari rumah tersebut.

Saat itu juga Ibu korban bertanya sama anak gadisnya, kenapa pelaku berani mencekiknya. Dengan rasa takut, akhirnya si korban pun bercerita sama Ibu kandungnya bahwa si pelaku memaksa dirinya untuk melakukan hubungan badan, namun korban menolak sehingga pelaku marah dan mencekik leher korban di dapur.

Si korban juga bercerita jika perbuatan itu telah dilakukan si pelaku sejak Desember 2020 lalu, terakhir Minggu 10 Januari 2021 sekitar jam 14.00 Wib. Saat itu korban sedang berada di atas tunggul atau dataran tinggi agar bisa mendapat signal Internet untuk Darring tugas sekolah. Lalu pelaku datang dan memaksa korban untuk berhubungan badan.

Awalnya korban menolak, tapi pelaku tetap memaksa bahkan mengancam membunuh korban. Kerena lokasi itu sepi dan takut dibunuh, lalu korban yang masih polos itu hanya bisa pasrah. Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku meninggalkan korban dan kembali mengancam bunuh korban jika menceritakan kejadian tersebut pada orang lain. Perbuatan bejat yang tidak terpuji itu sudah 4 kali dilakukan oleh tersangka sejak Desember 2020 lalu.

Mendengar cerita dan pengakuan korban, lalu Ibunya naik pitam dan akhirnya pada tanggal 21 Januari 2021 resmi melapor ke Polsek Kelayang. Setelah menerima laporan Ibu korban, Kapolsek Kelayang AKP Osben Samosir SH langsung mengintruksikan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan memburu pelaku.

Kapolsek akhirnya mendapat informasi jika pelaku berada di rumah saudaranya di Desa Semelinang Tebing Kecamatan Peranap. Tanpa membuang waktu, Kapolsek Kelayang dan anggota Reskrim segera menuju Peranap. Sesampai di Peranap sejumlah personel Polsek Peranap juga ikut membantu penangkapan terhadap pelaku.

Sekitar pukul 22.00 Wib, pelaku berhasil diringkus dan langsung dibawa ke Polsek Kelayang untuk proses selanjutnya. Saat ini tersangka sudah berada di Polsek Kelayang untuk proses selanjutnya. Tersangka pun mengakui semua perbuatannya, "ucap PS Paur Humas Polres Inhu ini menceritakan kronologis kejadian hingga penangkapan pelaku.

Dijelaskan Misran, Pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun, "pungkasnya.

Penulis : Lamhot Manurung.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Siswi SMP Diperkosa 4 Kali, JPN Akhirnya Diringkus Polsek Kelayang

Trending Now

Iklan