Iklan

Batas Pelunasan Iuran Program Relaksasi BPJAMSOSTEK Berakhir 28 Pebruari 2021

warta pembaruan
26 Februari 2021 | 11:48 PM WIB Last Updated 2021-02-26T18:16:38Z

Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Batas pelunasan pembayaran iuran Program Relaksasi Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) yang bergulir sejak Agustus 2020 akan resmi berakhir pada Minggu, 28 Pebruari 2021.

“Program relaksasi ini sudah kita jalankan selama 6 bulan sesuai ketentuannya, untuk segmen pekerja informal dan jasa konstruksi sudah berakhir kemarin, yakni tanggal 31 Januari 2021, namun untuk segmen pekerja penerima upah, relaksasi batas akhir pembayaran iuran bulan januari akan berakhir pada tanggal 28 Pebruari 2021," ungkap Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK Zainudin, Jumat (26/2/2021).

Dengan berakhirnya masa relaksasi, maka mulai Maret 2021 jumlah iuran, besaran denda, dan batas akhir pembayaran iuran BPJAMSOSTEK akan kembali seperti semula.

Seperti diketahui, Pandemi Covid 19 yang sudah ditetapkan statusnya sebagai bencana nasional, telah menimbulkan implikasi pada aspek ekonomi dan sosial yang mengakibatkan kerugian bagi perusahaan dan berpotensi terhadap ketidakmampuan perusahaan memenuhi hak pekerja atau buruh termasuk membayar iuran jaminan sosial ketenagakerjaan.

Untuk itu, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19, bagi perusahaan.

"Hingga akhir masa relaksasi, BPJAMSOSTEK telah memberikan keringanan sebesar Rp3,922 triliun dan program relaksasi iuran ini dinikmati 580.190 Pemberi Kerja atau Badan Usaha," ungkap Zainuddin.

Zainudin menjelaskan selama masa relaksasi BPJAMSOSTEK telah memberikan keringanan iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan cukup membayar 1 persen saja dari iuran yang seharusnya dibayarkan.

Selanjutnya penundaan sebagian iuran Jaminan Pensiun sebesar 99 persen, penurunan denda keterlambatan pembayaran iuran menjadi 0,5 persen dan perubahan batas waktu pembayaran iuran.

“Relaksasi iuran BPJAMSOSTEK ini merupakan bentuk stimulus yang diberikan pemerintah untuk meringankan beban para pelaku usaha atau pemberi kerja demi menjaga kelangsungan usaha mereka dan tentu saja tetap menjaga kesinambungan perlindungan jaminan sosial bagi pekerjanya,” jelas Zainudin.

Zainudin juga menghimbau kepada pemberi kerja atau badan usaha yang mengajukan penundaan pembayaran iuran program Jaminan Pensiun untuk mulai mempersiapkan sisa pembayaran yang dapat dilakukan bertahap maupun sekaligus, dimulai saat ini dan paling lambat 15 Mei 2021 hingga tanggal 15 April 2022.

“Semoga bantuan yang diberikan pemerintah melalui program relaksasi BPJAMSOSTEK ini mampu mendukung upaya pemulihan perkonomian Indonesia serta memastikan keberlanjutan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja,” pungkas Zainudin (Azwar).
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Batas Pelunasan Iuran Program Relaksasi BPJAMSOSTEK Berakhir 28 Pebruari 2021

Trending Now

Iklan