Iklan

Diancam Akan di Laporkan Ke Mabes Polri Karena Unggah Video DPO, Ini Tanggapan Kornas TRC PPA

warta pembaruan
20 Maret 2021 | 11:41 AM WIB Last Updated 2021-03-20T04:41:58Z


JAKARTA, Wartapembaruan.co.id
- Turut mengunggah video Daftar Pencarian Orang (DPO) di media sosial facebook, Bunda Naumi ketua Koordinator Nasional (Kornas) Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) mendapat ancaman akan di laporkan ke Mabes Polri.

Berawal dari terbitnya surat DPO seorang perempuan inisial LFM yang sebelumnya di tetapkan sebagai tersangka oleh jajaran Polres Palu yang ramai beredar di jagat maya. Dan  dituduhkan diviralkan oleh Bunda Naumi. Atas dasar hal itu, Kh Usm, SH., MH selaku kuasa hukum LFM mengancam akan melaporkan Bunda Naumi ke Mabes Polri, menyusul pernyataan kuasa hukum bahwa terbitnya surat DPO atas nama LFM (Kliennya) adalah cacat hukum.

Menanggapi hal itu, Bunda Naumi Koordinator Nasional (Kornas) Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) memberikan klarifikasi, (18/03/2021).

Yang pertama perlu di ketahui bahwa yang melaporkan tindakan kekerasan itu lembaga kami TRC PPA. Dan pelaporan itu sesuai dengan undang undang yang berlaku.

Kedua, Untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka hingga terbitnya surat DPO itu semestinya melalui pengadilan bukan berdasarkan asumsi dan melapor ke Mabes Polri.  Dan perlu di ketahui bahwa perkara tersebut sudah P-21, artinya berdasarkan hasil pemeriksaan oleh  Jaksa Penuntut Umum berkas perkara telah cukup bukti.

Ketiga, Terbitnya surat Daftar Pencarian Orang (DPO) dari polisi  menandakan bahwa dalam kasusnya tersebut, LFM tidak taat hukum sesuai prosedur perundang - undangan.

Keempat, Saya sebarkan vidio anak tersiksa itu saat ibunya telah di tetapkan sebagai DPO oleh Polres Palu, hanya karena kepedulian saya terhadap anak - anak, ucap Bunda.

Kelima, Sesuai Visi - Misi, bahwa kami TRC PPA fokus masalah anak, dan jika di katakan ada pelaporan sebagai upaya barter, itu sangat tidak benar, tambah Bunda.

Kasus itu sempat saya upayakan mediasi, tapi LFM bersikeras dengan pendiriannya. Tiga jam waktu berembug, saya rasa cukup dan pahamlah karena orang berpendididikan, apalagi semua orang tau bukan haknya, hak ada pada anak.

Kami memang fokus perlindungan terhadap perempuan dan anak, namun tidak juga semua perempuan harus kami lindungi. Syarat dan ketentuan berlaku.

Jika keinginginan merampas hak orang, mohon maaf kami tidak mungkin mendukung, dan itu bukan ranah kami, karena fokus kami pada hak anak terutama terkait psikis anak,  pungkas Bunda.

Ditempat terpisah, Opung Arist Merdeka Sirait, nampak Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (KOMNAS PA) memberikan support dan mendukung langkah - langkah Bunda Naumi. 

"Hadapi saja Naumi...DPO itu sah, di keluarkan Polisi dan sah pula untuk diketahui dan disebarkan ditengah - tengah masyarakat", tegas Opung Arist.(Red)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Diancam Akan di Laporkan Ke Mabes Polri Karena Unggah Video DPO, Ini Tanggapan Kornas TRC PPA

Trending Now

Iklan