Iklan

Komisi IV DPRD Kab. Cirebon Bakal Panggil Kadinkes

warta pembaruan
04 April 2021 | 11:53 PM WIB Last Updated 2021-04-04T16:53:53Z


CIREBON, Wartapembaruan.co.id
- Polemik dana insentif bagi tenaga kesehatan (nakes) yang menangani Covid-19 mengundang perhatian Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon.

Apalagi, ada keterangan yang menyebutkan Kabupaten Cirebon mendapat bantuan dana dari pusat sebesar Rp 9,5 miliar. Sementara, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Cirebon, Hj. Enny Suhaeni menyebut ada piutang Rp 7,2 miliar yang belum dibayarkan ke para tenaga kesehatan.

"Ya saya sudah mendengar persoalan insentif bagi tenaga kesehatan, bahkan nilainya miliaran rupiah. Komisi IV harus memanggil kadinkes untuk mengetahui yang sebenarnya bagaimana. Kami perlu mendengar langsung dari Ibu Enny selaku kadinkes," kata Heriyanto, anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon, Minggu (4 April 2021), ketika dihubungi lewat telepon selulernya.

Politisi dari Partai Demokrat ini mengaku sudah melakukan komunikasi dengan Ketua Komisi IV, Siska Karina, terkait rencana pemanggilan kadinkes beserta jajarannya.

"Sudah komunikasi dengan Ibu Siska Karina tadi Minggu pagi, Senin akan dimatangkan lagi dengan teman-teman di Komisi IV. Saya secara pribadi menilai DPRD memang harus melakukan hearing atau dengar pendapat dengan jajaran Dinas Kesehatan," tandasnya.

Sementara itu, rekan Siska Karina di Partai Golkar, Anton Maulana juga menyebutkan pihaknya sedang melakukan komunikasi untuk memanggil kadinkes.

"Kami juga akan mendorong Komisi IV untuk meminta penjelasan agar persoalan ini menjadi terang. Dari Fraksi Golkar ada Ibu Siska Karina, bahkan selaku Ketua Komisi IV. Sejujurnya, saya pribadi juga aneh kenapa para tenaga kesehatan tidak berani bersuara. Ada IDI, IBI dan persatuan perawat, saya belum dengar suara mereka," ungkap Anton Maulana, Ketua Fraksi Golkar di DPRD Kabupaten Cirebon.

Politisi muda ini menambahkan, persoalan ini diserahkan terlebih dahulu ke Komisi IV. Lewat Komisi IV, diharapkan ada keterangan yang gamblang diperoleh dari jajaran Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon.

Sebelumnya, Kadinkes Enny Suhaeni menjelaskan, insentif untuk tenaga kesehatan  yang menangani Covid-19 ditransfer langsung ke rekening masing-masing.

"Nakes yang menangani Covid-19 cukup banyak, ada di 60 puskesmas, labkesda, dua RSUD serta di dinkes. Uang tidak mampir kemana-mana, tapi langsung ke rekening masing-masing," terangnya saat dilansir sejumlah media pada Selasa (30 Maret 2021) lalu

Enny selanjutnya memaparkan mekanisme insentif untuk nakes. Dana dari pusat, setelah lolos verifikasi faktual, kemudian Seksi SDMK menindaklanjuti dengan melakukan validasi. Setelah itu, Bagian Keuangan akan merealisasikan dengan mengajukan SPP dan SPM. Lalu, ke Bagian Perbendaharaan di BKAD.

Data yang sudah masuk atau lolos verifikasi, lalu dikeluarkan SP2D. Setelah SP2D keluar dari BKAD, uang akan masuk ke rekening bendahara pegeluaran Dinkes. Selanjutnya,  diajukan permohonan ke bjb untuk pemindahbukuan langsung ke rekening rekening nakes.

"Untuk santunan kematian tenaga medis yang gugur dalam tugas penanganan Covid-19 tahun 2020, ada tiga orang dan masing-masing menerima Rp 300 juta. Sudah masuk ke rekening ahli waris," imbuhnya.

Menurut Enny, piutang insentif yang belum terbayarkan pada tahun 2020 sekitar Rp 7,2 M, antara lain untuk nakes dua RSUD serta puskesmas.

"Dari pusat sudah tidak ada lagi anggaran insentif nakes dan kita sedang menganggarkan dari APBD lewat recofusing diparsial dua," ujar kadinkes.

Pihaknya sudah mengupayakan untuk ke depan, Pemerintah Kabupaten Cirebon akan membuat peraturan bupati (perbup) terkait insentif nakes yang ikut dalam penanganan Covid-19. Dinkes sudah mengajukan nota dinas ke bupati untuk mengesahkan perbub.

Terkait pernyataan kadinkes, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cirebon, Noli Alamsyah menilai penjelasan Hj. Enny semakin membuka kebenaran masih banyak tenaga kesehatan yang belum mendapatkan insentif.

Secara jelas kadinkes menyebut ada piutang insentif sebesar Rp 7,2 M yang belum terbayarkan pada tahun 2020 untuk tenaga kesehatan (nakes) di puskesmas dan dua RSUD.

"Sebetulnya pokok pertanyaan yang dimunculkan itu sangat sederhana, apakah para nakes sudah mendapatkan insentif? Harusnya dinkes punya data, berapa jumlah nakes yang menangani Covid-19. Ada data juga berapa jumlah nakes yang sudah diberikan insentifnya dan berapa yang belum. Kalau mendengar ada piutang Rp 7,2 M, berarti masih banya nakes yang belum mendapat insentif. Penjelasan dari kadinkes kemaren membuka tabir masih banyak nakes yang belum mendapat insentif. Harusnya kadinkes jujur saja, tidak perlu berkelit," pungkas ketua PWI.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Komisi IV DPRD Kab. Cirebon Bakal Panggil Kadinkes

Trending Now

Iklan