Iklan

Polresta Tangerang musnahkan barang bukti shabu sebanyak 4,2 kg

warta pembaruan
01 April 2021 | 10:16 AM WIB Last Updated 2021-04-01T03:16:48Z


Tangerang, Wartapembaruan.co.id
- Polresta Tangerang melakukan kegiatan Press Release ungkap kasus Narkoba yang di gelar di Rupatama Polresta Tangerang, Rabu (31/03/21).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro dan didampingi oleh Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi. Hadir juga dalam acara tersebut Dandim 0510 Kab. Tangerang, Kepala BNK Kab. Tangerang, Tim Puslabfor Mabes Polri, Ketua MUI Kab. Tangerang, Kajari Kab. Tangerang dan Wadirresnarkoba Polda Banten.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan bahwa dalam kegiatan press release ini juga akan dilaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis shabu sebesar 4,2 kg.

“Dalam kegiatan ini juga akan dilaksanakan pemusnahan barang bukti jenis shabu sebesar 4,2 kg. Shabu tersebut disita oleh Satresnarkoba Polresta Tangerang dari tersangka yan berinisial H dan S dalam penangkapan pada tanggal 4 desember 2020," Katanya.

Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menambahkan kedua tersangkat tersebut ditangkap di Cikokol Kota-Tangerang.

“Kedua tersangka tersebut ditangkap pada hari jumat, tanggal 4 desember 2020 sekitar jam 15.00 wib di pinggie r jalan dekat halte bus kebon nanas Kec. Cikokol Kota Tangerang - Banten. Untuk melengkapi berkas perkara maka barang bukti shabu ini akan kita musnahkan,” Ujarnya

Narkotika jenis shabu tersebut dimusnahkan dengan cara diblander dicampur dengan air kemudian dihancurkan hingga larut dalam air kemudian ditampung dalam bak yang sudah dicampur air accu.


Kemudian Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengajak dan menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk menjauhi narkoba dan dapat melaporkan ke pihak berwajib apabila mengetahui ada penyalahgunaan narkoba.

"Kami mengajak kepada masyarakat untuk hindari Narkoba dan mohon peran aktif masyarakat, agar bisa membantu polisi dalam berantas Narkoba dengan cara melaporkan ke Polisi terdekat, mengawasi prilaku anak-anak kita dan awasi rumah-rumah kontrakan yang rawan digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkoba."ujarnya.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polresta Tangerang musnahkan barang bukti shabu sebanyak 4,2 kg

Trending Now

Iklan