Iklan

Soal Insentif Nakes, Bupati Cirebon Minta Kadinkes Bicara Terbuka

warta pembaruan
12 April 2021 | 10:14 PM WIB Last Updated 2021-04-13T01:13:01Z
CIREBON, Wartapembaruan.co.id -  Bupati Cirebon, H. Imron akhirnya angkat bicara soal polemik dana insentif bagi tenaga kesehatan (nakes) yang menangani Covid-19.

Menurut orang nomor satu di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon itu, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes), Hj. Enny Suhaeni seharusnya bicara secara terbuka dan transparan sejak awal agar publik mengetahui secara jelas.

"Sekarang itu era keterbukaan, sampaikan saja secara terbuka supaya jelas. Berapa yang sudah menerima insentif dan tinggal berapa lagi yang belum. Kalau ada yang belum dibayarkan dengan nilai total sampai Rp 7,2 miliar, duitnya dari mana?" tandas Imron.

Pernyataan tersebut dikemukakan Bupati Imron saat ditanya para wartawan Senin (12 April 2021), usai meresmikan gedung baru Sekretariat Korpri Kabupaten Cirebon.

Ia mengaku belum menerima laporan secara gamblang dari kadinkes dan jajarannya terkait dana insentif nakes maupun penggunaan uang bantuan dari pemerintah pusat.

Ditanya soal Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon yang akan memanggil kadinkes dan jajarannya untuk melakukan hearing atau dengar pendapat, bupati tidak mempersoalkan langkah tersebut.

"Itu biasa, legislatif dan eksekutif kan mitra. Menjadi kewenangan Komisi IV sebagai mitra kerja Dinas Kesehatan. Ya silahkan saja dilakukan hearing," lanjut pria yang juga menjabat ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Cirebon.

Dirinya meminta persoalan ini disampaikan secara terbuka, agar menjadi jelas.

Sementara itu, diperoleh kabar agenda hearing antara Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon dengan jajaran Dinas Kesehatan diagendakan pada Rabu, 14 April 2021.

"Rabu pagi sekalian rapat LKPJ dengan Dinas Kesehatan," ungkap Heriyanto, anggota Komisi IV dari Partai Demokrat.

Sebelumnya, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon, Siska Karina menyebut sebanyak Rp 7,2 miliar yang belum dibayarkan ke para nakes tidak bisa begitu saja dibebankan ke APBD.

"Insentif bagi nakes itu kan dananya dari pusat. Kemudian, muncul piutang Rp 7,2 miliar akan dibebankan ke APBD. Tidak bisa semudah itu, harus ada alasan jelas dan prosesnya panjang. Saya pikir akan ada perdebatan di Badan Anggaran," ujarnya, Senin (5 April 2021).

Hal tersebut dikemukakan Siska Karina saat menerima berkas dari Ketua PWI Cirebon, Noli Alamsyah disertai sejumlah wartawan di Gedung DPRD Kabupaten Cirebon.

Dalam kesempatan itu, Ketua PWI Cirebon melaporkan adanya pengaduan dari nakes disertai bukti surat Keputusan Menteri Keuangan yang di antaranya berisi aturana insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19. Noli juga menyerahkan bukti laporan ke Inspektorat Kabupaten Cirebon.

Anggota Komisi IV, H. Aan Setiawan juga sempat menyampaikan kekhawatiran atas persoalan itu. "Selama ini informasi yang kami dapat dari berita-berita di media saja, Komisi IV harus tahu dari Ibu Kadinkes dan jajarannya secara langsung. Apalagi, polemik ini terus bergulir. Ibu Kadinkes harus menjelaskan sejujur-jujurnya, terutama soal dana yang Rp 9,5 miliar dan piutang Rp 7,2 miliar. Angka-angka itu wajib dijabarkan secara terbuka," pintanya.

Aan mengingatkan pihak Dinas Kesehatan untuk hati-hati dalam persoalan tersebut. Bila kemudian ditemukan ada penyelewengan, bisa saja sampai ke unsur pidana.

"Saya berharap tidak sampai ke ranah pidana. Kita tunggu hasil hearing nanti bagaimana," pungkasnya.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Soal Insentif Nakes, Bupati Cirebon Minta Kadinkes Bicara Terbuka

Trending Now

Iklan