Iklan

Terkait Gugatan Cerai Isteri Kades Di Campaka Cianjur ;"Tuding Karena Orang Ketiga "

warta pembaruan
23 April 2021 | 12:35 PM WIB Last Updated 2021-04-23T17:10:00Z
Cianjur, Wartapembaruan.co.id - Seorang isteri berinisial Y ( 41) angkat bicara terkait gugatan cerai yang dilayangkan suaminya yang menurutnya didasari karena adanya orang ketiga yang menjalin hubungan dengan suaminya.

Ibu Y yang bertempat tinggal di KP Cikacip RT 03/01 Desa Mekarjaya Kecamatan Campaka kabupaten Cianjur menceritakan kalau dia dan suaminya berinisial A.S yang saat ini menjabat sebagai kepala desa, sudah 15 tahun menjalani biduk rumah tangga dan sudah dikaruniai dua orang anak.

Selama kurun waktu tersebut rumah tangganya baik baik saja,Namun Kurang lebih 6 (enam) bulan belakangan ini ada perubahan yang dirasa oleh ibu Y pada suaminya.

" Enam bulan terakhir ini ada perubahan pada suami apalagi setelah saya mengetahui adanya orang ketiga yang menjalin hubungan dengan suami saya".ucap Y saat menghadiri proses sidang Gugatan permohonan cerai yang dilayangkan suaminya di Pengadilan Agama kabupaten Cianjur,kamis (22/04/2021).

Gugatan ini menurutnya karena didasari adanya hubungan yang dijalin suaminya dengan wanita lain.

"Kenapa saya bilang begitu karena setelah saya mengetahui dan memiliki bukti bukti akan adanya hubungan tersebut sikap suami berubah drastis dan juga berkeinginan untuk berpisah dengan saya". ungkapnya.

Saat ditanya apakah mengenal dengan wanita yang diduga sebagai orang ketiga tersebut,ibu Y mengaku sangat mengenal sekali dengan wanita yang dimaksud.

" Beliau itukan seorang pejabat publik disini ,anggota dewan wakil dari salah satu parpol dengan inisial G",jadi saya pasti mengenalnya malahan sudah pernah berkomunikasi langsung dengannya.ucap ibu Y.

"Intinya untuk gugatan cerai yang dilayangkan kepada saya ini menurut saya didasari karena adanya pihak ketiga atau wanita lain tersebut yang menjalin hubungan dengan suami saya". tegasnya.

Terpisah A.S (suami ibu Y) saat dikonfirmasi membantah kalau gugatan yang dilayangkan diakibatkan karena adanya pihak ketiga.

"Saya layangkan gugatan ini dikarenakan sudah tidak ada kecocokan lagi untuk menjalankan  bahtera rumah tangga tersebut, dan perlu di ketahui tidak ada masalah pihak ke tiga terkait gugatan  kami tersebut. ini masalah pripasi".katanya via WhatsApp,kamis (22/04/2021).

Diketahui kasus gugatan cerai yang tercatat di pengadilan agama kabupaten Cianjur dengan No perkara 684/Pdt.G/2021/PA.CJR telah memasuki proses sidang dengan agenda sidang mediasi,info yang didapat dalam sidang mediasi tersebut kedua belah pihak tidak menemukan kesepakatan.

Terkait hal tersebut A.S yang juga kades diKecamatan Campaka ini mengatakan bahwa dirinya akan tetap melanjutkan proses gugatan tersebut.

"Alasannya ya itu tadi antara kami sudah tidak ada kecocokan didalam rumah tangga,dan kembali kami tegaskan bukan karena ada pihak ketiga dalam hal ini",terangnya.


AS menjelaskan, dengan melayangkan gugatan cerai ini mutlak dari hati nurani. Dan, maka harus mengerti dan dimaklumi.

"Bila adanya alibi-alibi mantan istri saya itu silakan saja, dikarenakan dia mencari pembelaan dan pembenaran," ucapnya.

Tapi ini masalah privasi, karena yang merasakan pahit dan manisnya bukan pihak kesatu, kedua dan juga bukan orang lain yang merasakan kenyamanan.Pungkasnya.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Terkait Gugatan Cerai Isteri Kades Di Campaka Cianjur ;"Tuding Karena Orang Ketiga "

Trending Now

Iklan