Iklan

Disnaker Toba Surati Perusahaan Imbau Pembayaran THR

warta pembaruan
03 Mei 2021 | 10:23 PM WIB Last Updated 2021-05-04T03:59:22Z
Toba, Wartapembaruan.co.id - Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HK.04/04/IV/2021 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 bagi pekerja maupun buruh di perusahaan, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten (Disnaker) Toba, sudah melayangkan surat imbauan pembayaran THR kepada semua perusahaan yang beroperasional di wilayah Toba.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Hubungan Industri Dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnaker Toba Masrina Silalahi, kepada Wartapembaruan, Senin (3/5/2021).

"Setelah mendapat surat dari Sekda Toba Audi Murphy Sitorus bernomor 560/74/HIJSTK-DTK/IV/2021 Tentang imbauan pembayaran THR, selanjutnya sudah kami tindaklanjuti mengirimkannya ke perusahaan-perusahaan di Toba," ujar Masrina Silalahi.

Masrina berharap para pimpinan perusahaan agar melaksanakan kewajibannya dalam hal memberikan THR kepada para pekerja dan buruh dengan tepat waktu sehingga dapat dipergunakan oleh pekerja dan buruh untuk memenuhi kebutuhan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaannya.

"Hingga hari ini sudah seratusan perusahaan yang disurati, dari sekira dua ratusan lebih perusahaan kecil, menengah maupun yang besar yang berada diwilayah Kabupaten Toba dan akan secepatnya diselesaikan," pungkas Masrina. (Azwar)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Disnaker Toba Surati Perusahaan Imbau Pembayaran THR

Trending Now

Iklan