Iklan

Untuk Hadirkan PPHN, Dibutuhkan Amandemen Terbatas UUD NRI 1945

warta pembaruan
10 Mei 2021 | 9:04 PM WIB Last Updated 2021-05-11T04:55:04Z
Denpasar, Wartapembaruan.co.id – Untuk menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) diperlukan amandemen terbatas terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945, khususnya menambah ayat di Pasal 3 dan Pasal 23 UUD NRI 1945.

Hal itu dikemukakan  Ketua MPR RI Bambang Soesatyo pada Diskusi Akademik 'Urgensi Amandemen Terbatas Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) untuk Kesinambungan Pembangunan' di Universitas Ngurah Rai, Denpasar, Bali, Senin (10/5/21).

"Perlu penambahan satu ayat pada Pasal 3 yang memberi kewenangan kepada MPR untuk mengubah dan menetapkan PPHN, kemudian penambahan satu ayat pada Pasal 23 yang mengatur kewenangan DPR untuk menolak RUU APBN yang diajukan Presiden pasca-2024 apabila tidak sesuai PPHN,” katanya.

Dikemukakan oleh Bambang Soesatyo, hanya dibutuhkan penambahan dua ayat tersebut dalam amandemen kelima UUD NRI 1945. Selain dua ayat tersebut, tidak perlu ada penambahan ayat lain, termasuk wacana penambahan masa jabatan Presiden menjadi tiga periode atau perubahan sistem presidensial.

“Justru harus diperkuat, artinya visi-misi Presiden harus menjadi visi-misi Negara melalui PPHN," katanya menambahkan.

Hadir pada kegiatan diskusi akademik itu antara lain Rektor Universitas Ngurah Rai, Ni Putu Tirka Widanti, Wakil Rektor I Gede Sumarda, Wakil Rektor III Dewa Made Karsa, Direktur Pascasarjana Nyoman Diah Utari, beberapa pejabat dekan, Ketua Yayasan Jagadhita Denpasar Anak Agung Gde Raka dan para mahasiswa.

Menurut Bambang Soesatyo, pasca-amandemen keempat UUD NRI 1945 beberapa tahun lalu, fungsi Garis Besar Haluan Negara (GBHN) digantikan dengan UU Nomor 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan UU Nomor 17/2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2005-2025.

Sedangkan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) berlandaskan visi dan misi calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih.

Dengan adanya rencana perubahan amandemen kelima UUD NRI 1945, menurutnya, hal itu diyakini akan memberikan jaminan bahwa satu periode pemerintahan akan melanjutkan program pembangunan yang sudah dilakukan pemerintahan periode sebelumnya.

Menurutnya, tanpa ada Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN), maka kebijakan pemerintahan sebelumnya sangat mungkin tidak akan dilanjutkan oleh pemerintahan berikutnya.

“Misalnya kebijakan pemindahan Ibu Kota Negara yang pembangunannya dimulai pada periode pemerintahan Presiden Joko Widodo yang membutuhkan waktu tidak sebentar dan biaya besar, tidak memiliki jaminan pembangunannya akan dilanjutkan oleh presiden penggantinya" kata Bambang Soesatyo.

Dikemukakan, ketiadaan PPHN juga menyebabkan ketidakselarasan pembangunan nasional dengan pembangunan di daerah, karena sistem perencanaan pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) tidak terikat dengan konsep RPJMN, hal ini mengingat visi dan misi gubernur/bupati/wali kota sangat mungkin berbeda dengan visi dan misi Presiden.

"Saat ini terdapat satu pasang presiden-wakil presiden, 34 pasang gubernur-wakil gubernur, dan sekitar 514 pasangan bupati-wakil bupati/wali kota-wakil wali kota. Seluruhnya memiliki visi misi masing-masing, yang terkadang bertabrakan satu sama lain,” katanya.

Inkonsistensi arah dan kebijakan pembangunan antara jenjang nasional dan daerah, katanya, berpotensi menghasilkan program pembangunan yang bukan saja tidak saling mendukung, tetapi juga bisa saling menegasikan satu sama lain. Ia mengharapkan di masa depan, visi-misi presiden, gubernur, bupati/wali kota akan mengacu kepada visi misi negara sebagaimana tercantum dalam PPHN.

Pada bagian lain, Ketua MPR RI tidak memungkiri banyak kalangan mulai menyuarakan dan mendukung agar MPR RI kembali memiliki kewenangan dalam mengubah dan menetapkan GBHN atau PPHN.

Menurutnya, suara dukungan tersebut datang dari LIPI, Forum Rektor Indonesia, serta berbagai organisasi keagamaan, yaitu PB NU, PP Muhammadiyah, hingga Majelis Tinggi Agama Konghucu.

"Sementara itu hasil survei MPR periode 2014-2019 memperlihatkan, sebanyak 81,5 persen responden menyatakan perlu reformulasi sistem perencanaa,  pembangunan nasional model GBHN, dan hanya 18,5 persen yang menjawab tidak perlu,” katanya.

Bambang Soesatyo menjelaskan, alasan yang paling dirasakan dan yang paling dekat dengan kepentingan masyarakat adalah karena saat ini pelaksanaan pembangunan nasional dianggap tidak berkesinambungan.

Nantinya, PPHN akan menjadi dokumen hukum bagi penyelenggara pembangunan nasional yang berbasis kedaulatan rakyat, sehingga rakyat melalui wakil-wakilnya di MPR yang terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD, berhak merancang dan menetapkannya.

Dokumen PPHN tersebut, menurut Bambang Soesatyo, selanjutnya akan menjadi rujukan bagi presiden dan lembaga negara dalam menyusun berbagai program pembangunan sesuai kewenangan masing-masing.

"Secara ideologi, keberadaan PPHN dipandang sangat mendasar dan mendesak, mengingat tidak saja proses pembangunan nasional memerlukan panduan arah dan strategi, baik dalam jangka pendek, menengah dan panjang, tetapi juga guna memastikan bahwa proses pembangunan nasional merupakan manifestasi dan implementasi dari ideologi negara dan falsafah bangsa, yaitu Pancasila," katanya. (mpr/yss)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Untuk Hadirkan PPHN, Dibutuhkan Amandemen Terbatas UUD NRI 1945

Trending Now

Iklan