Iklan

Andi Salim Sebut Ada Oknum Hakim Nakal Di Pengadilan Negeri Bekasi yang Membuat Kekacauan Hukum

warta pembaruan
13 Juni 2021 | 9:08 PM WIB Last Updated 2021-06-13T14:08:13Z

Jakarta, Wartapembaruan.co.id -- Permasalahan Gedung Golkar yang berada di jalan A.Yani Kota Bekasi, Andy Salim bersama tim kuasa hukum akan berencana melaporkan oknum Hakim nakal di Pengadilan Negri (PN) Kota Bekasi ke Mahkamah Agung (MA) Komisi Yudisial (KY) Pengadilan Tinggi (PT) dan juga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Hal itu terkait adanya penetapan Majelis Hakim PN Bekasi yang diduga menganulir Putusan Majelis Hakim terdahulu yg sudah Inkraah, selain itu jg objek dan subjek nya sama dalam perkara kasus sidang gugatan jual-beli Gedung DPD Partai Golkar Kota Bekasi yang berlokasi di Jalan. Jenderal Ahmad Yani, No.18 RT.05/RW.02, Kelurahan Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Andy Salim menyebut adanya oknum Hakim nakal terkait putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi yang diduga mengubah isi putusan Majelis Hakim terdahulu pada objek dan subjek yang sama, yakni Perkara Nomor: 41 / Pdt.G / 2015 / PN. Bks tertangal 15 Juni 2015 yang  dianulir dengan Penetapan Nomor: 2 / P.Cons / 2020 / PN. Bks atas putusan perkara Nomor.2 / Pdt.P.Cons / 2020 / PN. Bks tertanggal 27 November 2020 oleh Ketua Pengadilan Negeri Kota Bekasi.

"Kita sedang membuat laporan ke MA, KY, PT dan KPK karena mereka sudah membuat penetapan yang konyol dan sesat. Kita laporkan agar mereka bisa melihat dan menyoroti Hakim-hakim nakal di PN Bekasi," tegas Andy Salim kepada awak media. Sabtu (12/6/2021).

Menurut Andy Salim, kebijakan oknum Hakim PN Bekasi yang sekarang ini dengan Penetapan sesat yang membuat kekacauan Hukum.

"Emang nya ini perkara wanprestasi utang piutang ya??? Apalagi ada pula dalam jawaban surat dari Pengadilan ada kata termohon eksekusi, itu berarti PN sudah mengakui permohonan eksekusi yg kami ajukan, tapi kenapa tetap ada penetapan dan apakah dia bisa menilai dengan mengubah putusan yang sudah Inkracht dengan putusan lain lagi di pengadilan yang sama ?," tegas Andy Salim seraya bertanya.

Andy Salim pun menghimbau, sudahi menyebarkan kebohongan-kebohongan kepada publik seakan urusan Gedung DPD Partai Golkar Kota Bekasi sudah beres dengan adanya penetapan sesat Hakim Pengadilan Negeri Bekasi, padahal sampai sekarang masih bermasalah.

"Terbukti sekarang saya di gugat lagi untuk ke 5 kalinya, dengan materi gugatan hanya untuk minta mengurangi kewajiban membayar saya. Itu berarti Gedung DPD Golkar masih bermasalah, bahkan juga menimbulkan masalah baru dengan Laporan Pidana di Polda Metro Jaya, semua orang sudah tau benang merah masalah gedung DPD Golkar kota Bekasi ini timbul karena adanya pembeli baru yang siap membayar Rp 46 Milyar pada tahun 2015 lalu sehingga timbul siasat krn otak nakal buat membatalkan transaksi jual beli 11 tahun sebelumnya," pungkas Andy.

Seperti diketahui, Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Erwin Djong, SH. MH, Nomor: 2/Pdt.P.Cons/2020/PN.Bks,Jo No.41/Pdt.G/2015/PN.Bks, Jo No. 558/Pdt.Plw/2015/PN. Bks,  Jo No.59/Pdt/2017/Pdt.Bdg  tertanggal 27 November 2020, atas Permohonan DPD II Partai Golkar (PG) Kota dan Kabupaten Bekasi tertanggal 25 November 2020, diduga keras mengamputasi Putusan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Nomor:41/Pdt.G/2015/PN. Bks yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde).

Tidak hanya itu, lewat surat Nomor: W11.U5 5867/HT.04.10/X/2020 Perihal: Pemberitahuan pembayaran panjar biaya Permohonan Eksekusi No. 41/Pdt.G/2015/PN.Bks Jo. No.558/Pdt.Plw/2015/PN.Bks. Jo. No. 59/PDT/2017/PT.BDG Tertanggal 26 Oktober 2020. Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bekasi menjawab surat Permohonan Eksekusi Gedung DPD Golkar Kota Bekasi.

Dalam surat Permohonan Eksekusi tersebut berbunyi Sehubung dengan surat Permohonan Eksekusi yang saudara Andy Salim ajukan tertanggal 06 Agustus 2020 yang sudah kami proses, bersama ini kami meminta kepada saudara untuk segera menyetor panjar biaya Perkara Eksekusi sebesar Rp 10.488.000 (Sepuluh juta empat ratus empat puluh delapan ribu rupiah) agar proses eksekusi dapat berjalan sebagaimana mestinya. Ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Negeri Bekasi, melalui Panitera, Sahat UM Hutagalung, SH, MH. Dan, Permohonan Eksekusi tersebut sudah dibayarkan oleh Andy Salim.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Andi Salim Sebut Ada Oknum Hakim Nakal Di Pengadilan Negeri Bekasi yang Membuat Kekacauan Hukum

Trending Now

Iklan