Iklan

Ada Apa Dengan Surat Perjanjian Kerja Eliyaman Halawa di PT.Tasik Raja? Sehingga PHK

warta pembaruan
31 Juli 2021 | 10:30 AM WIB Last Updated 2021-07-31T03:30:53Z




Labuhanbatu Selatan, Wartapembaruan.co.id
- Sidang mediasi terakhir untuk pihak perusahaan pengusaha dengan pekerja pada hari ini dibuka, dipersilahkan kepada pihak pemohon untuk menyampaikan pokok-pokok dalam permasalahan yang diajukan dan lalu ditanggapi pihak perusahaan yang dilaksanakan di kantor Disnaker kota pinang labusel prov.Sumatera Utara.Jumat,30/07/2021.

Pemohon Adv.Neformasi Halawa, SH menyampaikan Keberatan dengan Sp 1,2,3 dan PHK Pihak perusahaan tidak memberikan salinan surat kerjasama antara Eliyaman Dengan Pengusaha

Thp surat kerjasama tersebut Pak Eliyaman tidak pernah mengetahui dan menandatangani surat perjanjian kerja tersebut, dan salinannya tidak diberikan kepada Pak Eliyaman




Menggali dengan jelas penyebab SP1 Tentang Isu Agama, alasan Sp 1 tidak Tekken surat pernyataan melarang pendeta masuk hamba tuhan masuk ke perusahaan, yang sebenarnya punya kewenangan melarang hal demikian adalah perusahaan bukan karyawannya.

Sementara itu salinan surat perjanjian kerjasama nya terhadap tanda tangannya Pak Eliyaman tidak identik dengan tanda tangan di surat kuasa, dan pak Eliyaman tidak pernah tahu ada surat perjanjian tersebut

Kemudian,Humas PT.Tasik Raja Sumantri keberatan mengenai SP1 nya karena Sp 1 sudah sesuai dengan aturan didalamnya dengan alasan Covid-19.

Menurut Sumantri ini sudah sesuai dengan undang-undang pekerja dan syarat perjanjian pekerja maka dari mana kesewenangan dari perusahaan itu sudah patut dan sudah sesuai."jelasnya.

Lanjut,Kabid Disnaker labusel Ismail Roil Siregar, SH Menyampaikan,"karena kedua belah pihak tidak berujung kepada hasil mediasi sebagaimana dalam Sidang mediasi untuk mempertemukan belah pihak Namun karena tidak berujung masing-masing pihak dari Eliyaman tidak terima dan keberatan dengan dikeluarkannya SP1,SP2 dan seterusnya di PT.Tasik Raja

Maka Disnaker Melalui Mediator Setelah mempertimbangkan pendapat para pihak, maka memberikan anjuran kepada pihak pemohon untuk menempuh jalur pengadilan PHI untuk menguji alasan dan penyebab terjadinya SP 1,2,3 dan Pemecatan."jelasnya.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ada Apa Dengan Surat Perjanjian Kerja Eliyaman Halawa di PT.Tasik Raja? Sehingga PHK

Trending Now

Iklan