Jambi, Wartapembaruan.co.id - kapolda Jambi Irjen pol A. Rachmat Wibowo dalam gelar konferensi pers 30/7/2021 pukul 13.30 mengatakan telah di amankan dua orang tersangka, kurir dan penerima barang narkoba jenis sabu seberat 1kg ,Sekitar pukul 02.30, Kedua tersangka telah di amankan di rumah kosong yang berada di desa sungai badar, kecamatan Batang asam kabupaten Tanjab barat
Hasil penyelidikan dari tim sus direktorat narkoba Polda Jambi, di ketahui seorang kurir berinisial NMY asal Pekanbaru akan menyerahkan barang itu kepada B dengan menggunakan kendaraan rental BB 1kg dan berhasil di tangkap tim sus tandas nya.
Kapolda menjelaskan Setelah pengembangan kasus pada 23 Juli Ditresnarkoba kembali berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial FN dan barang bukti sabu seberat 8kg, berasal dari pekan baru menuju Palembang menggunakan kendaraan roda empat bernopol BG 9653 CE.
Pada pukul 11.30 WIB pelaku berhasil di amankan di jalan lintas batas Jambi - Palembang, desa ibru kecamatan Mestong, kabupaten Muaro Jambi.
Saat di lakukan penangkapan, Petugas terpaksa melakukan penembakan terhadap kendaraan saat pelaku hendak melarikan diri.
Ada empat kali tembakan di layang kan di kendaraan mobil tersebut, satu tembakan di kaca belakang, tiga di body bagian belakang ,Mobil tersangka di hadang oleh satuan Brimob sehingga mobil berhenti tandas Kapolda.
Kapolda Jambi juga menegaskan Dalam pengungkapan kasus narkoba ini, berkat kerja sama antara Ditresnarkoba Polda Jambi, satlantas dan satuan Brimob Polda Jambi.
(kt)