Iklan

HUT KNPI ke 48, Ketum Haris Dapat Kado Pahit Dari Polda Sultra, Waketum Giofedi : Pelecehan Hukum Oleh Koruptor

warta pembaruan
24 Juli 2021 | 12:54 PM WIB Last Updated 2021-07-24T06:17:44Z
JAKARTA, WARTAPEMBARUAN.CO.ID - Pemuda Indonesia mendapatkan kado pahit dari koruptor saat melaksanakan syukuran terbatas HUT Ke-48 dengan protokol kesahatan ketat di DPP KNPI Kuningan Jakarta.

Ketua Umum KNPI Haris Pertama disela-sela kegiatan HUT KNPI tersebut dikejutkan oleh kedatangan oknum yang mengaku sebagai anggota TNI namun mengantarkan surat permintaan keterangan dari Subdit V Tipidsiber Direktorat Kriminal Khusus Polda Sulawesi Tenggara.

Surat Permintaan Keterangan dalam rangka penyelidikan tersebut ditujukan kepada Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama terkait dengan laporan dari Yusmin bertanggal 29 Juli 2021 – dimana hari ketika surat permintaan keterangan tersebut diantarkan oleh Oknum TNI hari ini, Jumat 23 Juli 2021.

"Kejanggalan pertama sudah dimulai dengan yang menjadi kurir surat permintaan keterangan tersebut adalah oknum TNI, bukan oleh anggota tipidsiber direktorat kriminal khusus Polda Sultra, hal tersebut jelas bertentangan dengan Pasal 13 Perkap Nomor 14 Tahun 2012," ujar Giofedi Wakil Ketua Umum DPP KNPI ketika dimintakan pendapat terkait dengan surat permintaan keterangan tersebut, Jumat (23/07/2021).

Giofedi menambahkan bahwa banyak sekali kejanggalan hukum terkait dengan Surat Permintaan Keterangan tersebut.

"Pertama dalam surat tersebut disebutkan bahwa pelapor atas nama Yusmin melaporkan Bung Haris Pertama pada tanggal 29 Juli 2021, sedangan saat surat diberikan hari ini Jumat tanggal 23 Juli 2021, kedua yang mengantarkan surat adalah Oknum TNI, ketiga pelapor atas nama Yusmin sejak tanggal 28 Juni 2021 sudah ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara," jelasnya.

Wakil Ketua Umum DPP KNPI Giofedi sangat menyayangkan tindakan “sembrono” yang dilakukan baik oleh penyidik Tipidsiber Kriminal Khusus Polda Sultra dan Oknum TNI yang mengantarkan surat tersebut.

Giofedi menyatakan bahwa ini adalah bentuk perlawanan dari koruptor yang dapat di indikasikan sebagai perbuatan melecehkan proses hukum dan berpotensi merusak harmonisasi antar lembaga penegak hukum.

Terakhir Giofedi meminta kepada Kapolri untuk menertibkan anggotanya yang diduga “main mata” dengan pelapor atas nama Yusmin yang sudah ditetapkan sebagai tersangka Korupsi Pertambangan dan juga sudah ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Sultra sejak 28 Juni 2021.

"Karena agak lucu seorang yang sudah ditahan namun dalam proses penahanan dapat membuat laporan polisi, juga meminta kepada Panglima TNI untuk menindak anggotanya yang terlibat dalam urusan yang bukan merupakan kewenangan TNI --- mengantar surat permintaan keterangan kan domain dari penyidik bukan anggota TNI," pungkasnya. (Kuya/Zaki)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • HUT KNPI ke 48, Ketum Haris Dapat Kado Pahit Dari Polda Sultra, Waketum Giofedi : Pelecehan Hukum Oleh Koruptor

Trending Now

Iklan