Iklan

Vaksinasi Covid-19 Di Bima Diduga Langgar PMK Nomor 84 Tahun 2020 dan SK Dirjen P2P Kemenkes RI

warta pembaruan
20 Juli 2021 | 5:06 PM WIB Last Updated 2021-07-21T03:23:35Z
NTB, Wartapembaruan co.id - Proses Vaksinasi yang dilakukan oleh tenaga kesehatan Kecamatan Sanggar, Kabupaten Bima, Provinsi NTB diduga kuat melanggar Peraturan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 84 tahun 2020 tentang pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19, Selasa (20/07/2021)

Proses Vaksinasi didampingi oleh dokter hanya berjalan hingga pukul 12.30 WITA. Sementara hingga pukul 14.30 WITA sang dokter meninggalkan lokasi Vaksin dengan alasan istirahat makan siang, sayangnya hingga pukul 14.30 WITA sang dokter yang diketahui bernama Irfan tersebut tak kunjung muncul dilokasi vaksin. Proses Vaksinasipun hanya dilakukan oleh tenaga perawat

Berdasarkan penjelasan Pasal 22 Vaksinasi pemberian vaksin kepada masyarakat penerima vaksin harus dilakukan dibawah supervisi Dokter atau pengawas dari seorang Dokter

(1) Pemberian Vaksin COVID-19 harus dilakukan oleh dokter, bidan, atau perawat yang memiliki kompetensi dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(2) Dalam hal pemberian Vaksin COVID-19 dilakukan oleh bidan atau perawat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemberian Vaksin COVID-19 harus dilakukan di bawah supervisi dokter sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf

Tak ingin proses vaksinasi tersebut menyalahi aturan PMK nomor 84 tahun 2020 tentang pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19 dan Keputusan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan RI No HK.02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 terkait syarat penerima vaksin Covid-19. Camat Sanggar, Ahmad langsung menghentikan proses Vaksinasi

"Dikarenakan tidak ada dokter pendamping, maka proses Vaksin ini kita hentikan sementara. Proses Vaksinasi akan dilanjutkan apabila dokter berada di lokasi Vaksin."Jelas Camat

Merujuk pada Keputusan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan RI No HK.02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 terkait syarat penerima vaksin Covid-19. Berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi:

1. Tidak memiliki penyakit yang terdapat dalam format screening/penapisan.
Penyakit tersebut adalah:

Pernah menderita Covid-19; mengalami gejala infeksi saluran pernapasan atas (ISPA) seperti batuk/pilek/sesak napas dalam 7 hari terakhir;

Sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah;

Jantung (gagal jantung/penyakit jantung koroner);

Autoimun sistemik (SLE/Lupus, Sjogren, vaskulitis, dan autoimun lainnya);

Penyakit ginjal kronis/sedang menjalani hemodialysis/dialysis peritoneal/transplantasi ginjal/sindroma nefrotik dengan kortikosteroid);

Reumatik autoimun/rhematoid arthritis; penyakit saluran pencernaan kronis;

penyakit hipertiroid/hipotiroid karena autoimun; dan penyakit kanker, kelainan darah, imunokompromais/defisiensi imun, dan penerima produk darah/transfusi.

2.  Tidak sedang hamil atau menyusui.

3. Tidak ada anggota keluarga serumah yang kontak erat/suspek/konfirmasi/sedang dalam perawatan karena penyakit Covid-19.

4. Apabila berdasarkan pengukuran suhu tubuh calon penerima vaksin sedang demam (suhu sama atau di atas 37,5 Celcius), vaksinasi ditunda sampai pasien sembuh dan terbukti bukan menderita Covid-19 dan dilakukan screening ulang pada saat kunjungan berikutnya.

5. Apabila berdasarkan pengukuran tekanan darah didapatkan hasil di atas atau sama dengan 140/90 maka vaksinasi tidak diberikan.

6. Penderita Diabetes melitus (DM) tipe 2 terkontrol dan HbA1C di bawah 58 mmol/mol atau 7,5% dapat diberikan vaksinasi.

7. Untuk penderita HIV, bila angka CD4 <200 atau tidak diketahui maka vaksinasi tidak diberikan.

8. Jika memiliki penyakit paru (asma, PPOK, TBC), vaksinasi ditunda sampai kondisi pasien terkontrol baik. Untuk pasien TBC dalam pengobatan dapat diberikan vaksinasi, minimal setelah dua minggu mendapat obat anti tuberkulosis.

9. Untuk penyakit lain yang tidak disebutkan dalam format penapisan ini dapat berkonsultasi kepada dokter ahli yang merawat. Disarankan saat mendatangi tempat layanan vaksinasi dapat membawa surat keterangan atau catatan medis dari dokter yang menangani selama ini.

Sebelum dihentikan sementara oleh Camat Sanggar, salah satu perawat Puskesmas Sanggar yang bernama Essa tetap melanjutkan proses Vaksin meski tidak didampingi sang dokter

Bahkan kepada awak media, nakes tersebut mengindahkan syarat Vaksinasi yang dirilis oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dan Keputusan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan RI No HK.02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 terkait syarat penerima vaksin Covid-19.

Terkait persoalan tersebut awak media ini, Dinas Kesehatan Kabupaten Bima belum berhasil dilakukan upaya konfirmasi. Begitu juga dengan sang dokter. (Suaib)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Vaksinasi Covid-19 Di Bima Diduga Langgar PMK Nomor 84 Tahun 2020 dan SK Dirjen P2P Kemenkes RI

Trending Now

Iklan