Iklan

Badan Legislatif Mendukung Sishankamrata

warta pembaruan
29 Agustus 2021 | 10:12 PM WIB Last Updated 2021-08-29T15:12:42Z
Jakarta, Wartapembaruan.co.id -- Ketua Komisi I DPR RI Meutya Viada Hafid sebelum menutup Rapat Kerja perdana Komisi I DPR RI dengan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, menuturkan semua
fraksi di Komisi I DPR RI mendukung visi-misi Kementerian Pertahanan untuk memperbaiki sistem pertahanan nasional. 

Salah satunya konsepsi Sistem
Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata). “Tidak ada satu pun fraksi yang tidak mendukung bapak Menhan untuk memperbaiki pertahanan kita," ujar Meutya di sela-sela Raker Komisi I DPR RI dengan Menhan Prabowo Subianto di
Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta.

Pernyataan Ketua Komisi I DPR RI itu membuhtikan bahwa DPR RI akan senantiasa mendukung dalam memperbaiki sistem pertahanan nasional, maka tulisan ini mencoba untuk menggambarkan peran apa yang dapat dilakukan oleh DPP RI
dalam mendukung Sishamkarata.

Berdasarkan pasal 20A Ayat (1) UUD NKRI Tahun 1945, dimana DPR memiliki 3 (tiga) fungsi yaitu fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan. 

Pertama Fungsi Legislasi, dimana DPR memegang kekuasaan dalam membentuk undang-undang bersama Presiden terkait fungsi legislasi, DPR memiliki tugas dan wewenang antara lain Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas), Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU), Menerima RUU
yang diajukan oleh DPD. 

Membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden ataupun DPD,Menetapkan UU bersama dengan Presiden, Menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU (yang diajukan Presiden) untuk ditetapkan
menjadi UU dan Mengawasi pelaksanaan Undang-undang.

Kedua Fungsi Anggaran, dimana DPR membahas dan memberikan sebuah
persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap sebuah rancangan undang-undang tentang APBN yang diajukan oleh presiden, dimana DPR memiliki tugas dan wewenang antara lain; Memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN
(yang diajukan Presiden).

Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan dan agama, Menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK, Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset
negara maupun terhadap perjanjian yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara.

Ketiga Fungsi Pengawasan dimana DPR melaksanakan sebuah pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan ABN. Terkait hal ini DPR memiliki tugas dan wewenang: Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN dan kebijakan pemerintah, Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD (terkait pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama)

Pasal 30 UUD 1945 menetapkan Sistem Pertahanan Negara (Sishanneg) menempatkan rakyat sebagai pemeran yang vital, dan pertahanan negara dilaksanakan dengan Sishankamrata, dimana menempatkan TNI dan Polri sebagai
kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung. Dalam pelaksanaanya.

Sishankamrata diwujudkan melalui UU No.3 Tahun 2002 tentang Pertahanan
Negara yang menegaskan bahwa Sishanneg adalah sistem pertahanan yang bersifat semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, dan berlanjut untuk menegakkan
kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman.

Sebagai lembaga legislatif terlibat dalam mendukung pelaksanaan Sishankamrata dapat dilaksanakan sesuai fungsi yang dimiliki, melalui fungsi legislasi, fungsi penetapan APBN, Fungsi Pengawasan serta peran Diplomasi Parlemen. 

Melalui fungsi Legislasi, yaitu upaya mendukung pertahanan nasional termasuk Sishankamrata dilakukan melalui berbagai perumusan beberapa Undang-Undang, antara lain: pertama, UU No 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Kedua, UU No 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Pertahanan Negara (PSDN.

Fungsi Penetapan APBN, lembaga legislastif sangat memperhatikan pemenuhan Minimum Essential Force (MEF). Usaha yang dilaksanakan senantiasa berusaha menaikan anggaran pertahanan dimana pada tahun 2016 anggaran fungsi
pertahanan mencapai Rp 98,2 triliun, terus meningkat hingga mencapai Rp 118 triliun pada tahun 2020, dan pada tahun 2021 dianggarkan sebesar Rp 137 triliun.

Hal ini selaras dengan kebijakan negara untuk dapat mencapai 100% MEF. Tahun 2019, pemenuhan MEF baru mencapai 68,9%. DPR mendukung upaya untuk pencapaian 100% MEF pada tahun 2024.

Dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan, DPR RI selalu berkomitmen memberikan masukan dan saran strategis berbagai kebijakan terkait pertahanan, yaitu: 

Pertama, isu Laut Cina Selatan, dimana dalam konteks konflik di wilayah ZEE laut natuna utara, Komisi I DPR RI memberikan dukungan terhadap Kementerian Pertahanan untuk penambahan armada serta maksimalisasi patroli perbatasan.

Kedua, Penanganan Covid-19, Komisi I DPR RI mengapresiasi komitmen dan
peranan TNI melalui OMSP dari awal penanganan pandemi hingga fase pemulihan ekonomi saat ini. 

Ketiga, modernisasi Alutsista dan Dukungan Kemajuan Industri
Pertahanan.

Sedangkan dalam pelaksanaan fungsi Pengawasan Anggaran,dalam Rapat
Paripurna dimana DPR selalu menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK pada pemerintah pusat, pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan badan lainnya, termasuk LHP atas Laporan Keuangan Kementerian Pertahanan. 

Dan akhirnya melalui peran dalam diplomasi parlemen, DPR RI mendukung penguatan kerjasama TNI dengan militer berbagai negara, khususnya dalam meningkatkan kemampuan tempur prajurit, sharing infomasi dan lain sebagainya.

Dalam mengoptimalkan dukungan Badan legislatif terhadap pembangunan Sishankamrata, maka langkah-langkah yang dapat dilaksanakan 

Pertama, mendorong pimpinan DPR RI untuk memberikan pembekalan dan penyegaran
kembali kepada anggota DPR RI berkaitan dengan ketahanan nasional, wawasan kebangsaan dan sebagainya. 

Kedua mendorong peningkatkan kerjasama dan koloborasi antara pemerintah dalam hal ini Kemhan dengan DPR selaku institusi maupun pribadi sebagai anggota DPR untuk senantiasa hadir dalam setiap kegiatan yang berkaitan dengan pertahanan dengan melibatkan media massa, sebagai sarana informasi dan komunikasi kepada masyarakat. 

Dengan berbagai kegiatan tersebut diharapkan dapat memperkuat implementasi Sishankamrata. 

(Referensi : 1).DPRRI- Komisi I Dukung Perbaikan Sistem Pertahanan Nasional,11-11-2019. 2).Peran Legislatif dalam mendukung Sistem
Pertahanan Rakyat Semesta (Sishankamrata) Abad – 21, oleh: Dr. (H.C) Puan Maharani, Ketua DPR-RI. Orasi Ilmiah dalam acara kuliah umum
di Universitas Pertahanan Republik Indonesia, 26 Oktober 2020).

Oleh : Warsito hadi – APN Kemhan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Badan Legislatif Mendukung Sishankamrata

Trending Now

Iklan