Iklan

BARALAK Sarankan Pemkab Lebak Laporkan Oknum Ke APH Soal Dugaan Penyerobotan Tanah SDN 1 Pabuaran

warta pembaruan
09 Agustus 2021 | 5:42 PM WIB Last Updated 2021-08-09T10:42:09Z
LEBAK, Wartapembaruan.co.id - Barisan Rakyat Lawan Korupsi (BARALAK) meminta Pemerintah Kabupaten Lebak agar melaporkan oknum penyerobot tanah milik SDN 1 Pabuaran, Desa Pabuaran, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak ke Aparat Penegak Hukum (APH).

"Saya minta pemerintah daerah agar bertindak tegas dan melaporkan semua oknum yang diduga menyerobot itu ke APH. Tentu aturan harus ditegakan dengan sebenar- benarnya," tegas Ketua Umum BARALAK Yudistira kepada awak media, Senin, (9/8/2021).

Menurutnya, dengan telah dibangunnya pondasi oleh pemilik tanah yang rapat di samping SDN 1 Pabuaran, tentu pihak yang membangun itu diduga sudah menyerobot lahan milik sekolah. Apalagi, pihaknya melihat banyaknya pemberitaan di Media Online, bahwa Pemkab Lebak sudah memasang plang di batas yang sudah ditentukan.

"Kita bisa melihat, bahwa plang yang di pasang oleh Pemkab Lebak jauh dari Pondasi yang sudah dibangun oleh pemilik tanah sebelah. Artinya, jika benar batas itu sudah ditentukan oleh pihak Pemerintah Daerah yang disaksikan pihak BPN dan pihak- pihak terkait, jelas, bahwa batas tanah itu milik pemerintah daerah, tentu yang membangun pondasi yang rapat dengan SDN 1 Pabuaran itu terindikasi menyerobot. Dan itu harus di laporkan ke APH tentang aturan penyerobotan,"tegas Yudistira.

Dijelaskannya, bahwa aturan penyerobotan tanah itu di atur dalam Pasal 385 KUHP dalam KHUP Buku II Bab XXV, perbuatan curang seperti penyerobotan tanah dapat di ancam hukuman pidana.

"Seseorang yang berbuat curang seperti penyerobotan tanah, itu dapat diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal empat tahun. Pasal 385 terdiri dari 6 ayat ini mendefinisikan secara jelas akan tindakan kejahatan tersebut,"jelas Yudistira.

Dengan dasar itu, Yudistira meminta Pemkab Lebak tegas menegakan aturan yang berlaku di Negara ini. Apalagi, tanah yang diduga keserobot itu tanah milik Negara atau tanah milik Aset Daerah.

"Jangan sampai, hanya karena oknum itu masih bagian dari birokrasi, dan memiliki kedekatan, hukum itu tidak ditegakan. Nah, ini yang akan menjadi anacaman buruk bagi masyarakat kedepan nanti. Siapapun orang itu, jika mereka melanggar aturan, harus di hukum secara aturan yang berlaku,"katanya.

Pihaknya mengklaim akan terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas. Bahkan, bila perlu, dirinya akan menyuarakannya dengan melakukan aksi agar aturan itu ditegakan.

"Bila perlu, saya bersama tim Baralak akan turun dan melakukan aksi,"katanya.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • BARALAK Sarankan Pemkab Lebak Laporkan Oknum Ke APH Soal Dugaan Penyerobotan Tanah SDN 1 Pabuaran

Trending Now

Iklan