Iklan

Bos Judi Namo Gajah, Donatur Pelaku Penyiraman Cairan Kimia Diringkus

warta pembaruan
03 Agustus 2021 | 10:32 AM WIB Last Updated 2021-08-03T03:32:37Z


Medan, Wartapembaruan.co.id
-- Personil Sat Reskrim Polrestabes Medan berhasil tangkap komplotan pelaku penyiraman cairan kimia (air keras) kepada wartawan online Jelajah Perkara.com, Persada Bhayangkara Sembiring.

Kelima pelaku adalah laki-laki bernama, 1) Sempurna Sembiring (41), sebagai otak pelaku sekaligus pendana eksekutor, warga Petunia II Namo Gajah Desa Namo Gajah Kecamatan Medan Tuntungan, 2) Usman Agus (50), sebagai Joki eksekutor, warga Provinsi Sumsel, 3) Narkis (eksekutor) warga Datuk Kabu Pasar III,Medan Tembung, 4) Heri Sanjaya Tarigan (36), sebagai penghubung eksekutor dan korban, warga Petunia II, Kelurahan Namo Gajah, Kecamatan Medan Tuntungan, 5) Iskandar Indra Buana (39), sebagai perekrut/pencari eksekutor, warga Jalan Bunga Kardiol, Kelurahan Ladang Bambu, Kecamatan Medan Tuntungan. 

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko  didampingi Dirkrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja dan  Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi  dalam temu pers, Senin (2/8/2021) mengatakan, komplotan  tersangka Sempurna Sembiring melakukan penyiraman air keras ke bagian wajah korban Persada karena sakit hati kepada korban tersebut.

"Motifnya karena sakit hati sering memberitakan usaha bisnis pelaku Sempurna Sembiring," ucap Kombes Riko. 

Kombes Riko memaparkan, sekitar bulan Juni 2021, Sempurna Sembiring yang diduga kesal terhadap korban mengatakan kepada Heri akan memberikan pelajaran kepada Persada, kemudian Heri menyuruh Iskandar untuk mencari orang yang bersedia melukai atau memberikan pelajaran kepada korban tersebut. Sehingga Indra menghubungi Usman untuk mencari orang lain untuk mencederai Persada, Agus mengajak Narkis. 

Singkat cerita pada hari Minggu tanggal 25 Juli 2021 sekitar pukul 22.00 WIB, Persada menghubungi Heri untuk bertemu, disepakati oleh Sempurna dan Heri untuk berjumpa dengan Persada pukul 21.00 WIB dengan tujuan sekaligus mempersiapkan eksekutor (Agus dan Narkis) serta air keras yang sudah dipersiapkan. Selanjutnya, pada pukul 21.00 WIB Persada kembali menghubungi Heri, memberitahukan bahwa dirinya sudah di TKP, yaitu di depan RM Telesonika. 

Lanjutnya, Heri kemudian memberitahukan kepada Agus dan Narkis, yang sedang berdampingan/berjumpa di kandang ayam samping rumah Sempurna. Agus dan Anarkis kemudian menuju lokasi, memindahkan air keras dari botol kaca ke botol plastik yang sudah dipotong, kemudian menyiram air keras kepada korban sekitar pukul 21.27 wib. Persada yang terkena siraman air di bagian wajah langsung dibawa ke RSUP H Adam Malik Medan. Pelaku  Sempurna menyerahkan uang Rp 3 juta kepada Agus dan Narkis, sementara sisanya Rp 10 juta akan diserahkan pada hari Selasa tanggal 27 Juli 2021. Sempurna menyuruh untuk menghapus jejak komunikasi di ponsel masing - masing dan memerintahkan jangan mengaku jika tertangkap, setelah itu semuanya berpisah.  Selanjutnya dari kasus itu, petugas gabungan Polrestabes Medan melakukan penyelidikan dan olah TKP. 

Hasil penyelidikan didapat kesimpulan, bahwa pelaku penyiraman air keras ada hubungannya dengan Heri yang ada janji bertemu dengan Persada.  Hasil interogasi kepada Indra diperoleh keterangan bahwa, eksekutor adalah Agus dan Narkis, tim bergerak mencari Agus di kediamannya diperoleh sepeda  motor Vixion, serta pakaian dan helm yang terekam CCTV. Keterangan dari Agus bahwa satu orang yang bersamanya bernama Narkis. 

Posisi kasus, Sempurna adalah pemilik Gelper (gelanggang permainan ketangkasan mesin tembak ikan) yang sudah ditutup semenjak dilakukan penindakan dari kepolisian. Sempurna berencana akan buka secara diam - diam dan diketahui oleh Persada yang berprofesi sebagai wartawan media online. Heri merupakan karyawan Sempurna dalam Gelper. Indra bekerja sebagai driver pribadi Sempurna. Agus merupakan rekan Indra dalam ormas terbesar di Kota Medan dan Narkis merupakan rekan Agus dalam ormas besar di Kota Medan.

"Para pelaku melanggar pasal 355 ayat (1) subs pasal 355 ayat (2) subs pasal 351 ayat (2) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Laporan Polisi Nomor : LP/04/A/VII/2021/Polsek Medan Tuntungan.

Laporan Polisi Nomor : LP/B/1461/VII/2021/SPKT Polrestabes Medan, tanggal 26 Juli 2021 Pelapor an.Semangat Sembiring (adik korban) pungkasnya.

Sementara itu, Kabag Humas RS Adam Malik, Rosario Dorothy, S Sos, dikonfirmasi awak media Senin (2/8/2021) melalui whatsaap terkait perkembangan kesehatan korban Persada Bhayangkara yang telah dirawat seminggu di Rs Adam Malik, mengatakan bahwa korban masih dalam perawatan dan kondisinya kesehatan semakin membaik. Hanya matanya yang memang masih ada keluhan. Kedua matanya juga belum bisa terbuka sempurna, karena masih perih.(Sid)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Bos Judi Namo Gajah, Donatur Pelaku Penyiraman Cairan Kimia Diringkus

Trending Now

Iklan