Iklan

Kalau Bersih Kenapa Harus Risih? Kaur Desa Ini Usir dan Lecehkan Wartawan Saat Liputan

warta pembaruan
14 Agustus 2021 | 2:48 PM WIB Last Updated 2021-08-14T08:04:43Z


Deli serdang, Wartapembaruan.co.id  -- Terkait adanya dugaan oknum perangkat desa yang menghalangi - halangi tugas wartawan dalam peliputan mendapat reaksi keras dari Sekjen Perkumpulan Wartawan Deli Serdang (PWDS) Azhari Rangkuti

Sudah jelas bahwasannya UU PERS NO 40 mengatur tentang PERS seperti pada Pasal 18 Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

Dalam hal ini Sekjen mengatakan" Adanya dugaan oknum Perangkat Desa yang menghalangi tugas Wartawan dalam melakukan peliputan, tentunya ini tidak dibenarkan dan melanggar Pasal 1
Dalam Undang-undang Pers yang isinya, Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi Mencari, Memperoleh, Memiliki,
Menyimpan, Mengolah dan Menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan,
suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.ujar Azhar

Sambung" Dan Kantor Desa itu Fasiltas Publik, jelas wartawan punya hak dalam menjalankan tugasnya apalagi melakukan peliputan,kenapa harus dilarang, apa ada yang salah" tegas Azhar

Lanjut" Bersama kita ketahui bahwasannya di dalam UU Pers menghalangi tugas wartawan saja sudah ada pidananya, apalagi setelah kita tau ada bahasa terlontar yang ditujukan kepada wartawan seorang Teroris, kenapa begitu kali kepada seorang Wartawan

“Ini sudah perbuatan pelecehan profesi kita sebagai wartawan,”kecam Azhar

Masih Azhar" Rekan kita sudah sangat jelas, memberitahukan siapa dirinya, identitas sudah ditunjukan, namun tetap dihalangi, bahkan sampai melontarkan kata Teroris, Itu sudah tindakan Arogan dan tidak dibenarkan, apa seperti ini seorang pejabat publik,bahkan juga sampai melecehkan berkata 100 ribu sudah bisa keluar KTA, seakan KTA Wartawan murahan,

Azhar juga meminta kepada pihak-pihak terkait, baik pimpinan perangkat desa dalam video tersebut untuk membuat klarifikasi resmi. 

Dan sudah bertanya kepada oknum wartawan yang diduga dilecehkan oleh kaur Desa tersebut bilamana tidak menemukan titik terang, pihak Wartawan yang merasa dilecehkan atas ucapan dan perilaku Kaur Desa tersebut akan Melaporkan ke pihak yang Berwajib

"Saya minta kepada Camat Percut Sei Tuan, segera memanggil Kepala Desa Saentis dan oknum perangkat desa tersebut dan meminta agar kasus ini diklarifikasi secara resmi dan menemukan titik terang, karena ini jelas-jelas tindakan arogan yang telah merendahkan Profesi Wartawan," tutup Azhari RI selaku Sekretaris DPP PERKUMPULAN Wartawan Deli Serdang

Saat dikonfirmasi awak media" Sekretaris Camat Percut Sei Tuan, Nasib Solichin menegaskan akan memanggil yang bersangkutan, pada Senin mendatang.

"Saya akan panggil Kepala Desa Saentis, Asmawito beserta stafnya pada Senin ini," ujar Sekcam itu singkat dengan Tegas, pungkas (4211ARI)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kalau Bersih Kenapa Harus Risih? Kaur Desa Ini Usir dan Lecehkan Wartawan Saat Liputan

Trending Now

Iklan