Iklan

Satgas PPKM Level 4 Melaksanakan Giat Apel Penghimbauan Dan Penindakan Bagi Pengusaha Non Esensial

warta pembaruan
10 Agustus 2021 | 11:19 PM WIB Last Updated 2021-08-10T16:19:11Z


Medan, Wartapembaruan.co.id
- Guna merealisasikan peraturan Pemerintah dalam menekankan lonjakan penyer luasan wabah Covid-19, Satgas PPKM Level 4 kota Medan melaksanakan kegiatan sosialisasi dan teguran bagi pelaku usaha Non Esensial di wilayah Kecamatan Medan Timur dan Kecamatan Medan Perjuangan, Selasa  (10/8/21) pukul 14.00 wib. 

Adapun Personil yang ikut serta di wilayah Kecamatan Medan Timur yaitu, Ditreskrimum/Ditreskrimsus  2 personil, Sat Reskrim Polrestabes 2 personil, Dit Samapta Poldasu 4 personil, Polsek Medan Timur 6 personil, Brimobdasu 4 personil, Koramil 02/MT --, Sat Pol PP 2 personil, ASN dan Kepling 10 personil. 

Sementara itu Personil yang turut hadir di wilayah hukum Kecamatan Medan Perjuangan, Dit Samapta Poldasu 4 personil, Polsek Medan Timur 5 personil, Brimobdasu 6 personil, Koramil 02/MT : --, Sat Pol PP 4 personil, ASN dan Kepling  10 personil. 

Menurut pantauan awak media dilapangan, Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, Iptu Japri Simamora SH. pimpin langsung Apel Kegiatan Penghimbauan dan Penindakan PPKM Level 4 Kota Medan di wilayah hukumnya, dalam rangka Pengendalian Penyebaran Corona Disease 2019 (Covid-19)

Adapu  Pelaksanaan sosialisasi dan Penindakan bagi pelaku usaha sektor Non Esensial ialah, Sosialiasi mengenai PPKM Level  4 yang  berlangsung dari tanggal 10 Agustus 2021 hingga tanggal 16 Agustus 2021 dan melakukan pengecekan Protokol Kesehatan di area rumah makan, pasar maupun kantor, Berdialog kepada pelaku usaha pada Sektor Non Esensial yang merasa keberatan kemudian memberikan pemahaman secara humanis sesuai dengan kondisi saat ini terkait PPKM Level 4,dan yang terahir Menutup lokasi usaha sesuai aturan PPKM Level 4 dan diberikan Surat Peringatan oleh Sat Pol PP. 

Adapun capaian Penindakan yang di berikan kepada pelaku usaha Non Esensial di 2 Kecamatan yang berbeda itu sebagai berikut, untuk Kecamatan Medan Timur ada 3 pelaku uasaha, Rumah Makan Bundo Kanduang 3 Jl. H.M. Said No.13 Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur, Toko Susu Asia Baru Jl. Sutomo Ujung No. 81 Q Medan Keluraha Perintis, Kecamatan Medan Timur, Mie Sop Kampung Bambu Cafe Jl. Bambu No. 50 Kelurahan Gaharu, Kecamatan Medan Timur, dengan pelanggaran tidak mematuhi prokes. 

Disamping itu Satgas PPKM Level 4, juga mendapat pencapaian di wilayah Kecamatan Medan Timur, dan melakukan berupa teguran bagi pelaku uasaha, Warung Cita Rasa

Jalan. Rakyat no.44 Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan, Tabur.Net

Jalan Rakyat no.176, Keluraha Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan, Warung Makan BPK 56, Jalan Pendidikan no.56, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan. dengan

Pelanggaran  tidak mematuhi prokes

Pada pukul 15.15 Wib seluruh Kegiatan Penghimbauan dan Penindakan PPKM Level 4 di Kecamatan Medan Timur dan Kecamatan Medan Perjuangan telah selesai dilaksanakan dengan aman dan kondusif serta menerapkan Prokes secara ketat. (red/sir)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Satgas PPKM Level 4 Melaksanakan Giat Apel Penghimbauan Dan Penindakan Bagi Pengusaha Non Esensial

Trending Now

Iklan