Iklan

Tiga Oknum Polisi Polres Langkat Dilaporkan Warga ke Propam Poldasu

warta pembaruan
14 Agustus 2021 | 5:47 PM WIB Last Updated 2021-08-14T10:47:56Z
Medan, Wartapembaruan.co.id -- Merasa janggal dengan surat panggilan dari Unit Tipikor Polres Langkat, warga Desa Kuta Gajah, Kecamatan Kutambaru, Kabupaten Langkat Ngakurken Sembiring (51) dan rekannya Sacenta Ketaren (50) melaporkan tiga oknum Polisi yang bertugas di Mapolres Langkat ke Propam Polda Sumut, Sabtu (14/8) siang.

Ngakurken ingin melaporkan oknum polisi berinisial ZIG, NCT dan NC terkait informasi surat panggilan yang diterima via WhatsApp menantunya yang bernama Aji Oktian (29). Surat itu berkaitan dengan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang mereka kelola.

#Tak Bernomor dan Tak Ditandatangani Kasat

Ngaturken dan rekannya merasa ada keanehan, karena di dalam surat itu tak dibubuhi tanda tangan Kasat Reskrim Polres Langkat, yang namanya tercantum dalam surat tersebut.

"Aku merasa janggal, kenapa dalam surat itu gak ada nomor surat dan tanda tangan Kasat Reskrim. Sementara, di surat itu disebutkan atas nama Kapolres Langkat dan Kasat Reskrim. Aku juga dipanggil, makanya aku melapor ke Propam," kata pria bertubuh kecil itu.

Dalam surat itu, kata Ngaturken, disebutkan bahwa nama yang dipanggil disuruh hadir ke Ruang Sidik III Tipikor Polres Langkat, Kamis (12/8) kemarin. "Tapi kami dihubungi perangkat Desa Besilam untuk hadir ke kantor desa bukan ke Polres Langkat. Ada apa ini," ketusnya seraya menunjukkan surat panggilan itu.

#Tidak Sah dan Tidak Dibenarkan

Berhubung pelayanan pengaduan di Propam Polda Sumut hanya di hari Senin hingga Jum'at, Ngaturken bersama kerabatnya diarahkan untuk melapor ke SPKT. Namun, priah berdarah Karo itu disuruh kembali lagi Senin mendatang. Petugas di sana juga mengatakan, bahwa surat panggilan yang diperlihatkan Ngaturken tidak sah dan tidak dibenarkan.

Sebelumnya, Aji Oktian juga sudah melaporkan tiga oknum Polisi Polres Langkat tersebut ke Propam Polda Sunut, Kamis (12/8) kemarin. Laporan itu terkait dugaan pelanggaran Disiplin/Kode Etik karena tidak profesional dalam penanganan perkara, dengan bukti laporan Nomor: STPL/67/VIII/2021/Propam. (***)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tiga Oknum Polisi Polres Langkat Dilaporkan Warga ke Propam Poldasu

Trending Now

Iklan