Jakarta, www.wartapembaruan.co.id – Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah mengatakan rencana pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur oleh Pemerintah harus dipagari dengan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Urgensi PPHN berkaitan dengan rencana pemindahan ibu kota negara.
"Tanpa PPHN, siapa yang bisa menjamin presiden terpilih pada Pilpres 2024 benar-benar akan melaksanakan dan melanjutkan rencana pemindahan IKN," katanya dalam keterangan hari Senin (30/8/2021).
Basarah mengatakan, Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia 1945 dan UU 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN), tidak memberi sanksi apa pun kepada presiden terpilih berikutnya apabila tidak melanjutkan program pembangunan yang telah dilaksanakan oleh presiden sebelumnya.
Pernyataan Ahmad Basarah itu dikemukakan terkait rencana Presiden Joko Widodo yang akan menyerahkan surat presiden (Surpres) terkait RUU IKN ke DPR RI. Ia berharap gagasan besar pemindahan ibu kota negara tersebut mendapat dukungan dari partai-partai politik dan semua elemen masyarakat demi kebaikan bangsa.
"Gagasan besar Presiden Jokowi ini harus dijadikan contoh praktis untuk memastikan kesinambungan rencana pembangunan IKN," ujar politikus PDIP tersebut.
Menurutnya, dukungan partai politik dan seluruh masyarakat atas rencana pemindahan IKN idealnya diwujudkan dalam bentuk dukungan terhadap rencana MPR RI melakukan amendemen terbatas UUD 1945 untuk mengakomodasi PPHN.
Amendemen terbatas hanya ingin memasukkan satu ayat pada Pasal 3 yang intinya memberi kewenangan kepada MPR RI untuk mengubah dan menetapkan PPHN atau Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Kemudian menambah ayat pada Pasal 23 yang mengatur kewenangan DPR RI untuk menolak RUU APBN yang diajukan presiden bila tidak bertentangan dengan PPHN.
"Saya sangat berharap niat MPR RI melakukan amendemen terbatas ini tidak dicurigai punya motif apa pun," katanya.
Apalagi, katanya, ada sejumlah kelompok yang mencurigai perubahan konstitusi agar presiden bisa menjabat tiga periode. Presiden boleh berganti, katanya, tapi rencana pembangunan nasional jangka panjang harus terus berkesinambungan dan dipagari oleh konstitusi.
"Bung Karno di era orde dasar dulu pernah melaksanakan PNSB dan GBHN. Kemudian pada era orde baru, Pak Harto melanjutkannya dengan terminologi GBHN," ujar dia.
Namun, setelah reformasi, MPR melucuti sendiri kewenangannya untuk membuat dan menetapkan konsep pembangunan jangka panjang nasional. Oleh sebab itu, ia berpendapat sudah saatnya kembali pada PPHN. (ys_soel)
Trending Now
-
Jakarta, Wartapembaruan.co.id – Melihat tingginya tingkat kepercayaan publik terhadap konsistensi atas pendampingan hukum yang diberikan, me...
-
Panglima TNI Pimpin Penyerahan Jabatan Pangkogabwilhan II dan Sertijab 3 Jabatan Strategis Mabes TNIJakarta, Wartapembaruan.co.id -- Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto memimpin upacara Penyerahan Jabatan Pangkogabwilhan II kepada Mar...
-
Pakpak Bharat, Wartapembaruan.co.id - DPD Partai Golkar Kabupaten Pakpak Bharat telah membuka Pendaftaran Dan Penjaringan Calon Kepala Daer...
-
Jakarta, Wartapembaruan.co.id —Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat), HM.Jusuf Rizal,SH dan Wartawan Edison ke Bareskrim Mabes Polri...
-
NABIRE, Wartapembaruan.co.id - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Papua Tengah sukses menggelar konferensi perdana. Pembentukan ke...