Iklan

Sidang Perkara Undang-Undang ITE Di Pengadilan Negeri Surabaya Diduga Cacat Formil, Akan Tetapi Hakim Mengabaikan Keberatan Terdakwa

warta pembaruan
28 September 2021 | 9:16 PM WIB Last Updated 2021-09-28T14:16:13Z
SURABAYA, Wartapembaruan.co.id - Selesai persidangan Rommel Sihole selaku penasehat hukum kedua terdakwa, Guntual dan Tuty, mengatakan bahwa kliennya saat hakim membacakan identitas langsung keluar dari persidangan atau walkout. Namun pihaknya tetap mengikuti persidangan dengan alasan menghormati persidangan.

"Ketika terdakwa meninggalkan persidangan saat hakim membacakan identitas namun saya selaku penasehat hukum tetap melanjutkan persidangan kerna menghormati Marwah peradilan," kata Rommel ke awak media Perwirasatu.id pada hari Senin (27/09/2021).

Saat di tanya alasanya kedua terdakwa meninggalkan persidangan menyatakan bahwa menurut kliennya dakwaannya yang disusun oleh jaksa cacat formil.

"Bahwa alasan yang melaporkan bukan Ketua Pengadilan Sidoarjo melainkan sekretarisnya," ungkap Rommel kembali.

Di hadapan majelis Hakim yang diketuai  Darmanto selaku JPU Arief Witjaksono dalam dakwaanya menyatakan kedua terdakwa telah melakukan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan membuat dapat mengaksesnya informasi elektronik dan dokumen elektronik yg memuat penghinaan atau pencemaran nama baik.

Inilah persidangan perkara Undang-Undang ITE yang tidak mengikut ketentuan alias cacat formil, tetapi masih dipaksakan kasus pidana khusus (pidsus) yang di tangani Kasi Pidum Kejari Sidoarjo. Akan tetap Ketua Majelis Hakim tidak mau mendengarkan keberatan terdakwa dan akhirnya pembacaan dakwaan tidak dihadiri oleh terdakwa.

"Produk Undang-Undang di buat Pengadilan dibantu dan hakim adakan persidangan diselenggarakan bertujuan untuk menjaga hak asasi manusia bukan sebaliknya. Hakim adalah wakil negara menjaga HAM bukan mengikut kata Jaksa yang belum tentu benar sudah saatnya para avokad dan masyarakat juga sadar," ungkapnya dengan nada kesal. (Yulinda Tan)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Sidang Perkara Undang-Undang ITE Di Pengadilan Negeri Surabaya Diduga Cacat Formil, Akan Tetapi Hakim Mengabaikan Keberatan Terdakwa

Trending Now

Iklan