Iklan

Sidang Terkait AD/ART Demokrat Ditunda Dua Minggu

warta pembaruan
24 September 2021 | 2:21 PM WIB Last Updated 2021-09-24T07:21:23Z
Jakarta, Wartapembaruan.co.id  - Sidang lanjutan gugatan Kader Partai Demokrat kepada Kemenkumhan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait dengan pembatalan AD/ART Partai Demokrat 2020 dan Kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang telah disahkan Kemenkumham, Kamis (23/9/21) ditunda oleh Majelis Hakim.

Diketahui penundaan tersebut dikarenakan Yosef Benediktus Badeoda yang merupakan salah satu dari tiga penggugat mencabut gugatannya.

"Kami menerima surat dari Panitera Pengganti adanya pencabutan kuasa dari saudara Yosef Benediktus Badeoda untuk kuasa penggugat sudah menerima?," tanya Ketua Majelis Hakim, Bambang Soebiyantoro. SH.MH.

Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum Penggugat, Ahmad Thamrin Harahap, S.H., M.B.A.; yang juga didampingi Apriandy Iskandar Dalimunthe, S.H.; Amir Fauzi, S.H., M.H.; Hincat Silalahi, S.H., CCL., CTL. serta Tamrin, S.H mengatakan bahwa pihaknya baru menerima melalui pesan WhatsApp.

"Kami baru menerima lewat WhatsApp, tapi itupun kami menunggu surat yang resmi," jawab Thamrin Harahap.

Atas kondisi tersebut, akhirnya Hakim memutuskan untuk menunda sidang dengan agenda saksi ahli selama dua minggu dan akan dilanjutkan pada 07 Oktober 2021 mendatang.

Usai sidang, Thamrin Harahap selaku kuasa hukum penggugat menekankan bahwa tidak ada masalah dengan mundurnya satu penggugat.

"Pencabutan satu penggugat bukan berarti menghentikan perkara," tegas Thamrin.

Dia memastikan bahwa perkara tersebut akan tetap berlanjut. "Kan masih ada dua penggugat," pungkas Thamrin.

Seperti diketahui, sebelumnya ada 3 penggugat dalam perkara tersebut yakni Ajrin Duwila; Yosef Benediktus Badeoda dan Hasyim Husein.

Adapun yang menjadi obyek gugatan para penggugat ialah Surat Keputusan Nomor M.HH-09.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat tertanggal 18 Mei 2020 dan Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.H- 15. AH.11.01 Tahun 2020 Tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Masa Bakti 2020-2025, tanggal 27 Juli 2020.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Sidang Terkait AD/ART Demokrat Ditunda Dua Minggu

Trending Now

Iklan