Iklan

Terkait Persoalan MIN, Kuasa Hukum Ahli Waris Sebut Kemenag Salatiga Patut Diduga Tidak Ada Itikad Baik

warta pembaruan
02 September 2021 | 11:11 AM WIB Last Updated 2021-09-02T04:11:45Z
SALATIGA, Wartapembaruan.co.id -  Ely Lidiana SH Kuasa hukum Ahli waris pemilik lahan yang di atasnya berdiri Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) Salatiga di Gamol Kelurahan Kecandran Kecamatan Sidomukti Kota Salatiga, menyayangkan dan mengecam atas pencopotan baner yang dipasang disekolahan tersebut.

"Kami sebagai kuasa Hukum sangat menyayangkan dan mengecam kepada siapa pun yang telah mencopot serta mengambil MMT kami tanpa sepengetahuan kami,"tandas Ely.

Diungkapkan Ely, terkait persoalan tersebut sebenarnya yang kami harapkan ada upaya dari pihak Kementerian Agama untuk menyelesaikan permasalahan bukan seolah olah lari dari tanggung jawabnya. Misalnya berdiskusi dengan kami untuk mencari solusi atas masalah ini bukan malah bertindak lain.

"Dilihat dari hal tersebut memperlihatkan bahwa sedari awal memang tidak ada itikad baik dan tanggung jawab Kementerian Agama kepada klien kami, karena MMT saja di lepas tanpa sepengetahuan kami. Meski kami tidak mengetahui siapa yang melepas, namun kami sudah memperkirakanya dan akan kami laporkan ke yang berwajib,"tandas Ely.

Ely mengungkapkan, Ia sudah sangat kecewa atas tindakan tersebut, kami juga mempertanyakan kok bisa muncul anggaran bangunan (gedung) MIN yang sekarang ini, karena setahu kami bahwa pembangunan gedung milik pemerintah itu harus berada pada bangunan yang sudah jelas alas haknya dalam hal ini harusnya tanah yang dimiliki oleh Kementerian Agama.

Ely Lidiana SH yang juga sebagai Dewan Pengurus Wilayah Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia Jawa Tengah menerangkan,"Kalau kemarin ada statement dari kepala sekolah bahwa menempel sesuatu di bangunan milik pemerintah ada hukumnya "Aku jawab piye pak" (Saya jawab bagaimana pak - red).  Apakah pembangunan gedung dilahan orang juga tidak ada hukumnya,"terang Ely.


Ditambahkan Ely,"Kalau penempelan tersebut dilakukan tidak menghalangi aktifitas ruang gerak ya ndak masalah karena itu bangunan itu berdiri di atas tanah milik klien kami,"tambah Ely.

"Justru kami akan membuat laporan ke aparat penegak hukum siapa saja yang menempati atau menguasai tanah milik klien kami itu,"tegas Ely.

Dalam persoalan ini kami akan melangkah lebih jauh dan juga akan melibatkan rekan rekan aktifis ataupun LSM untuk mengusut terkait penggunaan anggaran pembangunan MIN Salatiga tersebut.

"Ini jelas mengajak perang terbuka, kita siap tabuh kendang perang untuk memulai proses secara hukum. Maka akan kami ladeni. Kami punya dokumen bukti sah kepemilikan lahan tersebut. Karena dari asumsi kami memang Kemenag Salatiga tidak menunjukan itikad baik, maka kami tidak lagi butuh musyawarah kekeluargaan. Secepatnya kita akan tempuh secara jalur hukum,"pungkas Ely.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ahli waris pemilik lahan yang di atasnya berdiri Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) Salatiga di Gamol Kelurahan Kecandran Kecamatan Sidomukti Kota Salatiga memasang spanduk di pagar sekolah tersebut.

Pemasangan spanduk tersebut sebagai bentuk protes karena penyelesaian mengenai jual-beli lahan hingga saat ini belum terselesaikan.

Ada dua spanduk yang dipasang, yakni "Dijual Cepat Tanah Seluas Kurang Lebih 931 Meter Persegi, Tanpa Perantara dan Perhatian!! Tanah Ini Adalah Milik Kami Secara Sah. Selaku Ahli Waris Dari Almarhum Bapak Sarkowi Berdasarkan Kutipan Buku C No.763 dan SPPT No. 33.73.040.001.023- 0005.0 Akan Kami Pecah Waris (Dijual)".
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Terkait Persoalan MIN, Kuasa Hukum Ahli Waris Sebut Kemenag Salatiga Patut Diduga Tidak Ada Itikad Baik

Trending Now

Iklan