Iklan

Berantas Korupsi Di Sultra, LKPHI Laporkan Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Di Kejagung RI

warta pembaruan
10 Oktober 2021 | 7:39 PM WIB Last Updated 2021-10-10T12:39:06Z
Jakarta, Wartapembaruan.co.id --  Lembaga Kajian Dan Pemerhati Hukum Indonesia (LKPHI) berencana serahkan berkas laporan dugaan tindak pidana korupsi di tubuh dinas pendidikan dan kebudayaan Sulawesi tenggara, pada Senin esok (11/10/2021).

Hal ini disampaikan oleh direktur advokasi LKPHI pada awak media pada Minggu,(10/10) terkait rencana laporannya, yang merujuk pad tindak lanjut dari temuan BPK di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

" Karena secara tegas kami akan melakukan Pelaporan/Pengaduan ke Kejaksaan Agung dan KPK RI esok hari tepatnya pada hari Senin,"Kata Iksan Jamal, direktur advokasi LKPHI.

Ikhsan juga mengungkapkan bahwa berdasarkan temuan BPK tersebut berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi dan Maladministrasi oleh oknum di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Sultra yang di duga kuat dilakukan oleh unsur pimpinan.

"Dengan adanya temuan tersebut tentu sangat merugikan masyarakat Sultra, yang dimana Dinas Pendidikan dan Kebudayaan seharusnya menjadi contoh untuk dinas-dinas lain justru berbanding terbalik,"sebutnya

LKPHI juga komitmen, akan terus melakukan pressure ke pihak berwenang untuk segera memanggil dan memeriksa Asrun Lio sebagai pucuk pimpinan tertinggi di instansi tersebut.

"Beberapa bukti terkait temuan BPK sudah kami kantongi, tentunya rujukan tersebut menjadi dasar Kami  pada laporan/pengaduan ke Kejaksaan Agung RI esok hari,"pungkasnya

Lebih lanjut, LKPHI juga akan melakukan aksi demonstrasi secara besar-besaran di depan gedung Kejaksaan Agung dan KPK RI sebagai bentuk keseriusan kami mengawal temuan BPK itu.

Ikhsan juga meminta,"kepada gubernur Ali Mazi untuk segera mencopot Asrun Lio dari jabatanya,"tandasnya
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Berantas Korupsi Di Sultra, LKPHI Laporkan Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Di Kejagung RI

Trending Now

Iklan