Iklan

Diduga Ada Pungli di Program PTSL di Desa Prabugantungan, LSM Bentar: Warga Dipinta 400 Ribu Hingga 4 Juta

warta pembaruan
12 Oktober 2021 | 9:37 AM WIB Last Updated 2021-10-12T02:37:20Z
LEBAK, Wartapembaruan.co.id - Lembaga Swadaya Masyarakat  Badan Elemen Tataran Rakyat (LSM Bentar) mengungkapkan adanya dugaan pungutan liar (Pungli) pada Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Prabugantungan, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak. Temuan itu, berawal adanya keluhan sejumlah masyarakat yang mengaku di pungut biaya untuk mengurusi sertifikat sebesar Rp 400 ribu hingga Rp 4 juta per buku.

"Kami menerima keluhan dari sejumlah warga, bahwa mereka di pungut biaya oleh oknum aparatur atau panitia PTSL di Desa Prabugantungan untuk mengurusi sertifikat ada yang 400 ribu, bahkan hingga 4 Juta per buku. Tentu, ini perbuatan yang melawan hukum,"kata Sekertaris LSM Bentar Lebak Didin Saripudin pada awak media, Selasa, (12/10/2021).

Diungkapkannya, hasil investigasi kembali tim LSM Bentar di lapangan, bahwa sejumlah warga Desa Prabugantungan, Kecamatan Cileles benar mengaku di pungut biaya mulai Rp 400 ribu hingga Rp 4 juta untuk pengurusan sertifikat per buku atau per sertifikat.

"Ini jelas kelewat batas. Karena dalam aturan dan atau mengacu kepada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri, untuk biaya pembuatan sertifikat pada program PTSL  tidak boleh lebih dari 150 ribu per buku. Artinya, ketika ditemukan ada yang memungut biaya lebih dari itu, jelas menyalahi aturan, dan itu pungli,"tegasnya.

Didin mengaku telah megantongi sejumlah bukti dan rekaman percakapan bersama sejumlah warga Desa Prabugantungan yang diduga kuat di pungut oleh oknum panitia PTSL di Desa Prabugantungan.

Perlu diketahui, PTSL ini adalah Program Prioritas Nasional Kementrian Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengap (PTLS).

Program tersebut, memang dikenakan biaya, namun, biaya tersebut tidak melebihi dari Rp 150 ribu rupiah. Sistem dari Program PTSL tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2017 Tentang PTSL, serta Intrusi Presiden No 2 Tahun 2018.

Hingga berita ini di terbitkan, awak media masih berupaya konfirmasi kepada pihak- pihak terkait.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Diduga Ada Pungli di Program PTSL di Desa Prabugantungan, LSM Bentar: Warga Dipinta 400 Ribu Hingga 4 Juta

Trending Now

Iklan