Iklan

Menaker Minta ASN Pengawas Ketenagakerjaan dan Penguji K3 Tingkatkan Integritas

warta pembaruan
05 Oktober 2021 | 8:41 PM WIB Last Updated 2021-10-05T13:41:30Z
Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, meminta setiap ASN Pengawas Ketenagakerjaan dan Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) untuk lebih meningkatkan kualitas pelayanan dan pengabdian kepada masyarakat.

Pengawas Ketenagakerjaan dan Penguji K3 juga dituntut untuk dapat melakukan pembinaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang menerapkan protokol kesehatan dan melakukan pengaturan pelaksanaan sistem kerja pada masa pandemi, serta mendorong langkah-langkah pencegahan dalam pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Tugas sebagai Pengawas Ketenagakerjaan dan Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja tidak semestinya terhenti karena pandemi COVID-19. Hambatan yang ada harus kita ubah menjadi peluang dan tantangan," ucap Ida Fauziyah saat membuka Pertemuan Pengawas Ketenagakerjaan dan Penguji K3 Internalisasi dan Implementasi Core Values BerAKHLAK Pengawas Ketenagakerjaan dan Penguji K3 secara virtual, Selasa (5/10/2021).

Dalam sambutannya Ida Fauziyah mengatakan, dalam melihat besarnya peran dan tugas ASN Pengawas Ketenagakerjaan dan penguji K3, maka core values ”Berakhlak” dan employer branding  “Bangga Melayani Bangsa” sangatlah penting untuk dapat terinternalisasikan dan terimplementasikan dalam setiap ASN pengawas dan penguji K3.

Adanya core values dan employer branding tersebut juga sejalan dengan komitmen dan upaya untuk melakukan reformasi pengawasan dalam meningkatkan kapasitas integritas dan profesionalitas SDM Pengawasan Ketenagakerjaan.

"Saya ingin semua ASN Pengawas ketenagakerjaan dan penguji K3 bisa semakin profesional dalam menjalankan tugasnya melayani masyarakat dan memajukan pembangunan ketenagakerjaan," katanya.

Ida Fauziyah menginginkan pejabat fungsional Pengawas Ketenagakerjaan dan Penguji K3 dapat menerapkan 7 nilai dasar yang berorientasi pada pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif atau disebut berAKHLAK.

"Dengan adanya 7 nilai dasar tersebut, maka pejabat fungsional Pengawas Ketenagakerjaan dan Penguji K3 harus dapat menginternalisasi dan mengimplementasi core values di setiap pelaksanaan tugas dan tanggungjawabnya dalam melakukan pembinaan, pengawasan ketenagakerjaan dan pelayanan serta pengujian K3," pungkas Ida Fauziyah.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang, menjelaskan, sesuai dengan 9 Lompatan Besar Kemnaker, Pengawas Ketenagakerjaan dituntut untuk mampu melakukan reformasi pengawasan ketenagakerjaan, salah satunya melalui kolaborasi serta membangun sinergi dengan stakeholders ketenagakerjaan dalam menjalankan fungsi pengawasan.

"Perlunya peningkatan kapasitas integritas dan profesionalitas SDM Pengawas Ketenagakerjaan dalam melaksanakan Reformasi Pengawasan Ketenagakerjaan sesuai dengan 9 Lompatan Besar Ketenagakerjaan," jelas Haiyani.

Untu itu, setiap individu Pengawas Ketenagakerjaan dan Penguji K3 harus ingat pentingnya pemahaman dan penanaman core values dan norma berAKHLAK serta employer branding ASN “Bangga melayani Bangsa”, pungkas Haiyani Rumondang. (Azwar)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Menaker Minta ASN Pengawas Ketenagakerjaan dan Penguji K3 Tingkatkan Integritas

Trending Now

Iklan