Iklan

PT Ocean Petro Energy Tidak Memiliki Izin Pengolahan Minyak Industri

warta pembaruan
12 Oktober 2021 | 3:49 PM WIB Last Updated 2021-10-12T08:49:54Z
Jambi, Wartapembaruan.co.id - Aktifitas PT Ocean Petro Energy yang berada di Jalan Abdul Rachman Saleh, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi, tengah disorot. Perusahaan distribusi (transportir) bahan bakar tersebut diduga tidak mengantongi izin dari Pemerintah Kota Jambi.
Masalah ini dibahas dalam rapat paripurna DPRD Kota Jambi yang dihadiri Walikota Jambi Syarif Fasha, Senin pagi (11/10/2021) pagi kemarin.

Salah satu anggota DPRD Kota Jambi mengungkapkan bahwa pihaknya sudah turun ke lapangan dengan mengundang PTSP, Satpol PP, Lurah, Camat dan Babinsa untuk langsung menyaksikan kegiatan di sana.

“Kami sudah cek dan menerima laporan masyarakat. Di sana ada puluhan tabung tangki minyak. Entah darimana minyaknya. Setahu saya PT tersebut merupakan transportir, hanya mensuplai ke industri. Tapi disana mereka seperti mengolah minyak,” katanya kepada walikota dalam paripurna tersebut.

Ia menyebutkan sudah menanyakan perihal izin perusahaan tersebut. Dari keterangan DPMPTSP Kota Jambi, aktifitas PT tersebut tidak memiliki izin amdal lingkungan dan amdal lalu lintas.
“Itu lingkungan masyarakat. Menurut keterangan  PTSP, izin PT Ocean Petro Energi itu hanyalah izin kantor,” jelasnya.

Pihak DPRD Kota yang sudah turun ke lokasi pada Jumat lalu juga sempat menerima ancaman dari orang yang disebut sebagai preman disana.
“Kami tindaklanjuti, kami sempat diancam oleh preman disana, mau siap bunuh katanya,” tambahnya.

Oleh karenanya, anggota DPRD Kota Jambi meminta Walikota Jambi membentuk tim khusus menelusuri eksistensi perusahan tersebut.
“Di sebelah gudang perusahaan tersebut juga ada truknya yang beraktifitas luar biasa. Walaupun backingnya besar, tapi kan itu hanya oknum, wibawa kita sebagai negara harus ada,” sebutnya.

“Disana ada kapasitas tangki 50 ribu liter dan 10 ribu liter. Ada banyak tangki. Tidak ada safety. Disekelilingnya adalah lingkungan masyarakat umum. Keselamatan masyarakat sekitar lebih penting daripada kepentingan oknum-oknum tersebut. Keselamatan rakyat harus lebih diutamakan. Saya minta betul dengan kebijakan walikota. Ini sudah menyalahgunakan,” tambahnya.

Menganggapi hal tersebut, Walikota Jambi Syarif Fasha langsung bersikap. Dia langsung memerintahkan Satpol PP, DPMPTSP, DLH, Disperindag, Damkar, Perkim dan PUPR Kota Jambi untuk segera melakukan sidak dan melakukan pengecekan ke lapangan.
“Segera sidak ke lokasi dan periksa izinnya semua. Kalau menyalahi, maka langsung segel. Saya tunggu dalam 3 hari ini,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kota Jambi, Fahmi mengatakan, sejak berdiri 2013 lalu, PT Ocean Petro Energy telah memperpanjang izin pada 2018 lalu. Adapun izinnya yakni, izin kantor.
Dari data yang ada, PT Ocean Petro Energy merupakan kantor cabang. Pusatnya ada di daerah Cilandak, Jakarta Selatan.
"Kami tidak lihat ada izin lain di database kami. Kalau dilihat aktivitas di dalam, belum memiliki izin,” jelasnya.

Sedangkan penulurusan dari Google Maps, memang ada aktivitas cukup besar di dalam kawasan PT Ocen Petro Energy tersebut. Ada beberapa kendaraan tangki dan juga ada perubahan-perubahan pada bangunan yang ada.
“Dari 2018, 2019, 2020 ada tambahan dan perubahan bangunan. Kalau bisa bertemu dengan pengurusnya, hal-hal ini tentu menjadi pertanyaan kita,” kata dia.

Seperti diketahui, pada Jumat (9/10/2021) lalu, anggota Komisi III DPRD Kota Jambi yang sidak PT Ocean Petro Energy malah dihalang-halangi seorang pria berkulit gelap, baju hitam dari arah luar.
Dia mengaku sebagai humas PT Ocean Petro Energy dan mengancam para anggota dewan itu, akan memanggil preman Paal Merah.
"Kita di sini ada etika pak. Jangan sembarangan masuk. Nanti saya panggil preman sini, habislah kalian," ucap pria yang mengaku bernama Hari itu.
Dia pun memerintahkan penjaga pintu untuk tidak membukakan pintu, sebelum mendapat perintahnya.
"Jangan bukakan pintu, sebelum saya suruh. Saya bilang jangan, jangan bukakan," perintahnya.

Sumber : IMC News.id
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • PT Ocean Petro Energy Tidak Memiliki Izin Pengolahan Minyak Industri

Trending Now

Iklan