Iklan

Temuan Hingga 2 Milyar Lebih, Kepala BAPENDA Provinsi Sutra Berpotensi Di Laporkan Ke KPK Dan Kejagung RI

warta pembaruan
18 Oktober 2021 | 2:30 PM WIB Last Updated 2021-10-18T07:30:50Z
Jakarta., Wartapembaruan.co.id -- Bahwa berdasarkan hasil realisasi anggaran pemerintah Sulawesi Tenggara TA 2020 menyajikan belanja modal peralatan dan mesin dengan anggaran sebesar Rp. 170. 010. 975. 577,47,- dan terealisasi sebesar Rp. 150.844.342.326, 00 atau 88,73% dari anggaran.

Pada saat melaksanakan pemeriksaan fisik secara uji petik pada badan pendapatan daerah (Bapenda) ditemukan barang-barang dari kegiatan pengadaan meubelair sebesar Rp. 2.000.922.000,00,- yang tidak ada anggaranya ataupun di sajikan realisasi nya di LRA maupun di catat sebagai aset tetap peralatan dan mesin di neraca pemerintah provinsi Sulawesi Tenggara per 31 Desember 2020.

Merujuk pada keputusan bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan nomor 119/2813/SJ dan Nomor 177/KMK.07/2020 (Diktum I) dan dan peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 39 tahun 2020, sehingga pemerintah provinsi Sulawesi Tenggara melaksanakan pergeseran anggaran APBD TA 2020 (refocussing dan realokasi) untuk mengubah postur anggaran di karenakan pandemi/ wabah Corona Virus Disease 19 (Covid 19).

Dari kegiatan Belanja Modal Peralatan dan Mesin yang telah di hapuskan atau di tunda pelaksanaanya akibat refocussing dan realokasi APBD TA 2020, terdapat Kegiatan Pengaadaan maubelair pada Badan Pemdapatan Daerah yang tetap di laksanakan walaupun tidak tersedia anggaranya.

Bahwa berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bahwa pengadaan maubelair di laksanakan kegiatannya sesuai Kontrak Nomor 12/PA-BAPENDA/KONTRAK/06/2020 oleh CV BR,  dengan nilai kontrak sebesar Rp. 2.000.922.000,00. Adapun progress pekerjaan sampai dengan 31 Desember 2020 yang di selesaikan sebesar 83,55%. Sehingga hal tersebut menunjukan Kepala Badan Pedapatan Daerah tetap melakukan perikatan dengan pihak penyedia walaupun tidak tersedia anggaranya karena telah di hapuskan dalam APBD TA 2020.

Bahwa berdasarkan UU No 1 Tahun 2004 Pasal 3 tentang Perbendaharaan Negara  menegaskan *"Setiap pejabat di larang melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban APBN/APBD jika anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia"*

Hal tersebut kembali di pertegas dengan lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolahan Keuangan DaerahDaerah pada pasal 124 Ayat (1) yang menyatakan bahwa *"Setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban APBD apabila anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia "*

Atas permasalahan tersebut yang disebabkan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara berpotensi mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 2. 000.922.000.00 di karenakan tidak memiliki dasar pelaksanaan anggaran dan beresiko tidak terbayarkan.

Dan berdasarkan Keterangan Sekretaris Daerah selalu Ketua Tim TAPD Sulawesi Tenggara  menegaskan bahwa Pengadaan Maubelair tahun 2020 tidak akan di bebankan kepada pembayarannya pada APBD Provinsi Sulawesi Tenggara.

Olehnya itu berdasarkan temuan tersebut maka dalam waktu dekat kami akan melaporkan ke Kejaksaan Agung dan KPK RI dan akan terus melakukan pengusutan secara tuntas.

Penulis : Ikhsan Jamal
Pendidikan : S2 Magister Hukum Jayabaya Jakarta
Jabatan : Direktur Hukum Dan Advokasi Lembaga Kajian Pemerhati Hukum Indonesia (LKPHI)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Temuan Hingga 2 Milyar Lebih, Kepala BAPENDA Provinsi Sutra Berpotensi Di Laporkan Ke KPK Dan Kejagung RI

Trending Now

Iklan