Iklan

PPKM Level 2, KTV Alektra DIi Kota Medan Diduga Buka 24 Jam

warta pembaruan
29 November 2021 | 5:28 PM WIB Last Updated 2021-11-29T10:28:48Z


Medan, Wartapembaruan.co.id
-- Tempat hiburan malam Alektra yang berada di Komplek CBD Polonia Medan diduga beroperasi 24 jam. Hal ini diketahui dari keterangan seorang karyawan, pada Minggu (28/11/2021).

"Kalau KTV buka 24 jam, hall buka jam 10 atau 11 malam," akunya pada seorang pengunjung sembari memberikan nomer kontaknya.

Ia juga menjelaskan soal tarif KTV saat ditanya pengunjung itu. 

Untuk ruangan ukuran small dengan kapasitas 8 orang seharga Rp1.000.000 pada hari biasa, medium Rp1.500.000 pada hari biasa, sementara pada weekend harganya Rp2.000.000.

Namun dikatakannya, setiap hari Senin mereka libur, tempat hiburan ini tutup.

Menariknya, untuk mengelabui, para pengunjung tidak masuk melalui pintu depan atau pintu utama Alektra. Mereka diarahkan masuk melalui pintu belakang.

Hal ini agar memberi kesan tidak ada aktivitas di tempat hiburan itu. Sepintas kalau melewati bangunan Alektra tidak terlihat adanya kegiatan karena tertutup dan di lokasi parkirnya juga tidak ada kendaraan.

Tindakan pelanggaran jam beroperasi ini sepertinya belum tercium aparat. 

Padahal sebelumnya beberapa waktu lalu, Walikota Medan, Bobby Nasution telah menyegel tiga tempat hiburan malam yang melanggar jam operasional.

Walikota saat itu menegaskan walau PPKM Kota Medan berada di Level 2, namun tempat hiburan masih dilarang beroperasi normal. (Red)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • PPKM Level 2, KTV Alektra DIi Kota Medan Diduga Buka 24 Jam

Trending Now

Iklan