Iklan

Sidang Perdata di Lapangan, Gajah Nyasar Tunjukkan Batas, Kucing Siap Untuk Merubing

warta pembaruan
03 November 2021 | 10:23 PM WIB Last Updated 2021-11-03T15:37:35Z

Cibinong Kabupaten Bogor, Wartapembaruan.co.id ~ Sidang Perkara Perdata dengan Nomor Pdt 128 Tahun 2021 Pengadilan Negeri Kelas 1A Cibinong Bogor antara Hj. Sukmawati selaku penggugat dengan PT PAP ( Putra Adhi Prima ) sebagai tergugat yang di laksanakan di lapangan tepatnya di lokasi Desa Sukamahi Kecamatan Megamendung Kabupaten Bogor, hadir dalam hal ini tergugat satu pihak PT PAP,  tergugat dua Aang Sugiri dan tergugat 3 Bank BNI, tiga tergugat tidak hadir dalam sidang lapangan diantaranya Tergugat empat pihak BPN Kab. Bogor,, lima Kecamatan Megamendung dan tergugat enam Desa Sukamahi, sidang lapangan ini di pimpin oleh Majelis Hakim Amran. S. Herman, SH.MH dan yang lainnya. Rabu 3/11 2021.

Sidang Perkara perdata nomor Pdt 128/2021 Pengadilan Negeri Kelas 1A Cibinong Bogor, Majelis Hakim Amran. S. Herman, SH. MH pada saat di lokasi mempersilahkan kepada penggugat dan tergugat untuk membuka peta serta menunjukan batas batas, terutama kepada pihak penggugat (H. Sukmawati ) melalui kuasa hukumnya Djafar & Rekan batas sebelah Utara benteng berbatasan dengan kepemilikan Roni, Marzuki dan Ricat, sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Suryata, Rumah Warga dan PT PAP, sebelah Barat Hj. Sukmawati, dan sebelah Timur Hj. Sukmawati

Disaat Majelis Hakim menanyakan kepada pihak penggugat mengenai batas batasnya, pihak penggugat Djafar dan Rekan menjawab semua tanah yang berada di dalam benteng ini kepemilikan Hj. Sukmawati selaku penggugat dengan luas kurang lebih 14 Ha, terbukti Majelis Hakim yang Mulia benteng sebelah Selatan ini terlihat ada dua benteng, dan Hj. Sukmawati membeli tanah ini dari tahun 1996 termasuk jalan ini di bangun oleh Beliau, dan saksi dari tergugat satu inisial S pun mengakui tanah serta jalan ini milik Hj. Sukmawati. Ucapnya

Dari 14 Ha tanah milik penggugat Hj. Sukmawati, terbit 7 HGB kepemilikan tergugat satu yang berada di dalam benteng, saksi dari tergugat satu inisial S terlihat ngawur dan tidak jelas di saat Majelis Hakim minta menunjukan batasnya ? Saksi tergugat satu menunjukan batas dengan melihat dulu peta GPS yang di Screenshoot bukan peta BPN.

Apakah seperti itu cara menunjukan batas tanah ? Dengan cukup Screenshoot di GPS untuk menentukan batas batasnya ?

Sidang lapangan ini Amran. S. Herman, SH. MH sampaikan akan saya crosscek 7 HGB kepemilikan tergugat satu, sidang ini bukan untuk memutuskan ya, tapi hanya sidang lapangan untuk cek lokasi, mengenai putusan ya nanti setelah para saksi dari penggugat maupun tergugat di sampaikan dalam persidangan. Ucapnya

Jadi data yang di miliki pihak tergugat satu ini semuanya berbatasan dengan penggugat ( Hj. Sukmawati ). Ucap Arman

Sebelum sidang ini di tutup oleh Amran. S. Herman, SH. MH selaku Majelis Hakim, Beliau menyampaikan untuk sidang lapangan ini sementara sudah cukup, pengecekan dari masing masing saksi untuk menunjukan batas sudah kita laksanakan dengan data yang masing masing antara penggugat dan tergugat miliki, selanjutnya sidang di gelar tanggal 17 November 2021 pukul 10.00 Wib, sebab dua Minggu kedepan saya cuti, dan saya mohon nanti tinggal di siapkan para saksi untuk memberikan kesaksian dan keterangan di sidang selanjutnya. pungkas Amran

Diharapkan selama sidang ini berjalan, klo bisa sambil mediasi, biar nanti pada saat sidang klo sudah ada kesepakatan kan mudah langsung ketok palu. ucapnya
(Eric_RBI)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Sidang Perdata di Lapangan, Gajah Nyasar Tunjukkan Batas, Kucing Siap Untuk Merubing

Trending Now

Iklan