Iklan

Tak Beradat! Mendirikan Organisasi Adat Tanpa Minta Persetujuan Pemangku Adat yang Resmi

warta pembaruan
03 November 2021 | 11:27 PM WIB Last Updated 2021-11-03T16:27:02Z
Medan, Sumut, Wartapembaruan.co.id  – Organisasi yang memakai kata Adat dizaman yang semakin modern ini, memang sangat dibutuhkan sekali guna melestarikan seni adat budaya leluhur. Tetapi kehadiran organisasi adat yang semakin banyak, baik berbentuk Lembaga, Perkumpulan maupun Yayasan dengan memakai nama wilayah maupun nama kerajaan atau kedatoekan tanpa ada persetujuan dari Pemangku adat yang resmi versi adat Kesultanan, kerajaan maupun kedatoekan sudah semakin meresahkan.

Dizamana sebelum Indonesia berdiri, Para Kesultanan dengan Para Raja, Datoek serta Kepala suku lainnya merupakan Kepala adat yang resmi. Dan pengangkatannyapun melalui proses dan persetujuan dari Petinggi adat yang tertinggi (Sultan).

Tetapi dengan begitu mudahnya mendirikan organisasi di Indonesia saat ini apalagi dengan menamakan adat dan bermodalkan AKTE Notaris lalu diteruskan ke MenkumHam tanpa meninjau ulang apakah ada persetujuan dari Pemangku adat yang resmi versi adat, sehingga ada disatu wilayah yang dulunya dipimpin oleh Para Datoek, Raja bahkan Sultan organisasi adatnya sampai lebih dari satu.

Bermodalkan bahasa untuk melestarikan seni adat dan budaya leluhurnya, ternyata tujuan akhir kedepannya lebih banyak untuk menguasai tanah pemilik Para Pemangku adat yang sebenarnya dan yang syah.

Ditambah lagi nama organisasi adat tersebut menggunakan kata “Masyarakat Adat” dan mencantumkan wilayah domisili dan wilayah kerjanya tanpa ada persetujuan pemilik wilayah adat tersebut. Seolah-olah wilayah domisili dan wilayah kerjanya tidak mempunyai Kepala Suku, Datoek, Raja ataupun Sultan pada masa lampaunya. Apakah masih dikatakan organisasi adat tersebut beradat?

Sementara, Para Pemangku Adat seperti Kepala Suku, Datoek, Raja dan Sultan adalah Para Kepala Adat masa lampau dan memiliki wilayah Kekuasaan.

Untuk itu saya Datoek Muhammad Arifin (Panglima Kaum Ramunia Negri Kesultanan Serdang) yang merupakan salah satu Datuk di Kerajaan Ramunia Kesultanan Serdang yang saat ini dipimpin oleh Tengku Hermansyah, AMP dengan Gelar Tengku Sri Maharaja Wazir Ramunia menyatakan bahwa Organisasi Adat yang mendapat persetujuan oleh Kesultanan Serdang dan dimana Tengku Hermansyah, AMP mendapat Surat Cri dari Tuanku Lukman Sinar Basarsah-II, SH (Kepala Adat Kesultanan Serdang) di Perbaungan, tertanggal 29 Juli 2007 M / 14 Rajab 1428 H adalah :

PERKUMPULAN KERAPATAN ADAT MASYARAKAT KADATOEKAN TENGKU SRI MAHARAJA WAZIR LUHAK RAMUNIA KESULTANAN SERDANG (KEDATOEKAN RAMUNIA)
AKTA Notaris No. 06. 03/02/2016 Notaris Yusrizal, SK Menkumham Nomor AHU- 025017.AH.01.07. Tahun 2016 dan tercatat di Badan Kesatuan Bangsa Kab. Deli Serdang Sumatera Utara No. 220/13/BKB/DS/IV/2016. Dengan wilayah adat (Kerajaan) meliputi saat ini daerah Kec. Pantai Labu dan Kec. Beringin Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara.

Jadi untuk organisasi adat lain yang berada diwilayah Kec. Pantai Labu dan Kec. Beringin dan mengatasnamakan Masyarakat Adat tidak pernah didirikan oleh Tengku Hermansyah, AMP dengan gelar Tengku Sri Maharaja Wazir Ramunia.

Jadi segala tindak tanduk organisasi masyarakat adat tersebut, diluar tanggung jawab dari Kerapatan Kedatoekan Ramunia apalagi tujuannya untuk menghakkan lahan atau tanah di wilayah tersebut.

Saya berharap agar kiranya Pemerintah Republik Indonesia, jika memang masih mengakui Para Kesultanan dengan Para Raja dan Datoeknya sebagai Pemangku Adat agar kiranya mengkaji ulang tindakan organisasi adat yang dulunya diwilayahnya ada Kepala Adat. Sebab saat ini banyak oknum-oknum secara mendadak mengaku bahwa leluhurnya dulu adalah Kepala Adat bahkan ada yang mengaku saat ini dirinya pula yang mengaku sebagai Kepala Adat.

Kacau sudah saat ini, gara-gara ada oknum-oknum yang berjiwa mafia tanah berniat untuk merampok tanah dari Pemilik Asli Tanah tersebut. Sementara para oknum tersebut tidak memiliki surat resmi zaman dulu (Grand Tanah ataupun Konsesi). Dimana surat-surat tanah tersebut masih dipegang dan disimpan oleh Para Sultan, Raja dan Datoek saat ini. (*)

Medan, 3 Nopember 2021
Penulis : Datuk Muhammad Arifin
(Panglima Kaum Ramunia Negri Kesultanan Serdang)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tak Beradat! Mendirikan Organisasi Adat Tanpa Minta Persetujuan Pemangku Adat yang Resmi

Trending Now

Iklan