Dubai, Wartapembaruan.co.id - Pemerintah Persatuan Emirat Arab (PEA) membutuhkan banyak perawat, paramedis, dan asisten kesehatan dengan standar kualifikasi yang telah ditetapkan negara Persatuan Emirat Arab (PEA) dengan menawarkan peluang kerja sama penempatan tenaga kerja profesional dan pemagangan kepada pemerintah Indonesia.
Tawaran peluang kerja sama tersebut disampaikan oleh Ahmed Alhajeri selaku CEO National Ambulance, perusahaan yang bergerak di penyediaan jasa ambulans berada di bawah Kementerian Dalam Negeri PEA kepada Direktur Bina Penyelenggaraan Pelatihan Vokasi dan Pemagangan Kemnaker, Muhammad Ali di Dubai, PEA, Selasa (22/12/2021).
"PEA perlu banyak tenaga kerja perawat dan paramedis. Ini bisa dikerjasamakan nantinya, baik skema penempatan maupun pemagangan," ucap Ali Hapsah.
Ali Hapsah menjelaskan, untuk menangkap peluang kerja dari PEA tersebut, pihaknya memiliki dua opsi. Pertama, untuk meningkatkan standar tenaga kerja yang dibutuhkan PEA, pihaknya menawarkan kerja sama peningkatan kompetensi para calon tenaga kerja agar mampu memenuhi kualifikasi yang dibutuhkan sebelum penempatan.
"Keterampilan yang perlu ditingkatkan adalah selain kemampuan dasar bahasa Inggris, juga kemampuan teknis. Setelah sesuai kriteria yang diinginkan, Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) tersebut baru di bawa ke sini," jelas Ali Hapsah.
Opsi kedua lanjut Ali Hapsah, yakni merekrut tenaga kerja yang secara persyaratan dasar sudah terpenuhi, tetapi belum sampai pada level yang diharapkan di negara PEA. Para tenaga kerja itu dibawa ke PEA sebagai peserta magang hingga kompetensinya mencapai level yang dibutuhkan.
"Ketika sudah mencapai level yang diinginkan, barulah dikonversi menjadi pekerja permanen. Tadi kami sudah sepakat, dan meminta Ambassador untuk membicarakan dengan Menteri Kesehatan di PEA untuk merealisasikan rencana kerja sama tersebut," imbuh Ali Hapsah.
Ali Hapsah mengatakan langkah selanjutnya tinggal Dubes Indonesia di PEA untuk mengkomunikasikan rencana kerja sama ini kepada pihak terkait di PEA, agar segera mungkin ditindaklanjuti melalui skema pemagangan atau penempatan tenaga kerja.
"Prinsipnya ini menjadi bagian yang perlu dibicarakan lebih lanjut di Indonesia karena baik skema magang maupun penempatan, keduanya menggunakan visa kerja. PEA tidak kenal visa training. Nah, kita perlu arahan pimpinan di Kemnaker terkait hal ini, magang dengan menggunakan visa kerja," kata Ali.
Sementara, Direktur Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri (PTKDN) Kemnaker, Nora Kartika, yang menjadi narasumber dalam Kebijakan Ketenagakerjaan yang Inklusif bagi Penyandang Disabilitas di business lounge paviliun Indonesia di Expo 2020 Dubai, yang dihadiri para pengusaha-pengusaha Dubai di bidang kesehatan dan housekeeping, memaparkan rekomendasi arah kebijakan Kemnaker ke depan dalam layanan inklusif bagi Penyandang Disabilitas.
"Kemnaker memperkuat pengarusutamaan ketenagakerjaan inklusif di sektor pemerintah dan swasta (sosialisasi, diseminasi berkelanjutan); meningkatkan infrastruktur dan akses ekonomi untuk mendukung aksesibilitas lingkungan dan di dalam dunia kerja; dan memperluas kesempatan partisipasi penyandang disabilitas untuk bekerja di sektor pemerintah dan BUMN, untuk memenuhi kuota kewajiban sebagai amanah pasal 53, UU Nomor 8 Tahun 2016," pungkas Nora Kartika. (Azwar)