Iklan

Peringati Bulan K3 Nasional, Menaker: Jadikan K3 Bagian Budaya Cegah Kecelakaan dan Penyakit Kerja

warta pembaruan
12 Januari 2022 | 12:08 PM WIB Last Updated 2022-01-12T05:08:03Z


Bekasi, Wartapembaruan.co.id
- Kebijakan penerapan K3 di tempat kerja telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3), serta peraturan pelaksanaannya.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, mengatakan, sebagai pemegang kebijakan nasional di bidang K3 bersama para pemangku kepentingan lainnya telah melakukan berbagai upaya untuk mendorong pelaksanaan K3 melalui berbagai kegiatan antara lain kampanye, seminar, lokakarya, konvensi, pembinaan dan peningkatan kompetensi personil K3, pembentukan dan pemberdayaan lembaga-lembaga K3 baik tingkat nasional sampai dengan tingkat perusahaan, pemberian penghargaan K3, dan perbaikan-perbaikan sistem K3 secara berkelanjutan.


“Pelaksanaan K3 tidak hanya merupakan tanggung jawab Pemerintah tetapi juga merupakan tanggung jawab semua pihak, khususnya masyarakat industri. Dengan demikian semua pihak terkait berkewajiban untuk berperan aktif sesuai fungsi dan kewenangannya untuk melakukan berbagai upaya di bidang K3 secara terus menerus dan berkesinambungan serta menjadikan K3 sebagai bagian dari budaya kerja, sehingga dapat mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja,” kata Ida Fauziyah, dalam Pidato Upacara Hari Peringatan Bulan K3 Nasional Tahun 2022, yang mengusung tema "Penerapan Budaya K3 Pada Setiap Kegiatan Usaha Guna mendukung perlindungan tenaga kerja di Era Digitalisasi" di Kawasan MM2100 Cibitung, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, Rabu (12/01/2022).

Ida menambahkan, dalam rangka penguatan program budaya K3, jajarannya telah melakukan berbagai upaya diantaranya; Program K3 Nasional 2021-2025 sebagai pedoman dalam meningkatkan kualitas pencegahan, penanganan, dan pengendalian kecelakaan kerja pada seluruh sector; Reformasi pengawasan ketenagakerjaan meliputi pembaharuan pendekatan dalam pembinaan dan pelayanan public menggunakan platform TEMAN K3; Penguatan kualitas pengawas ketenagakerjaan dalam merespon kerja masa depan dengan penggunaan artificial intelligence, robot, dan digital platform; serta sebagai Ketua Menteri Ketenagakerjaan ASEAN perlu terus meningkatkan jejaring dan kerja sama dengan stakeholder baik dalam dan luar negeri.

Rangkaian peringatan Bulan K3 Tahun 2022 dilaksanakan dengan berbagai rangkaian acara seperti pelaksanaan sepeda sehat bersama, senam pekerja sehat, serta menyaksikan atraksi K3 penanggulangan kebakaran dan simulasi evakuasi.


Dalam kesempatannya Menteri Ketenagakerjaan juga akan melakukan kunjungan ke salah satu perusahaan yang ada di Kawasan Industri MM2100, Cibitung, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat yaitu PT. Astra Honda Motor dan kunjungan ke Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Mitra Industri MM2100. Pelaksanaan rangkaian acara tersebut tentunya disesuaikan dengan protokol pencegahan dan penanggulangan COVID-19.

“Adapun peringatan Bulan K3 Nasional Tahun 2022 juga secara serentak akan dilaksanakan oleh semua Provinsi dan perusahaan yang ada di seluruh Indonesia sebagaimana tertuang di dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan R.I. Nomor 202 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bulan K3 Nasional Tahun 2022,” pungkas Ida Fauziyah. (Azwar)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Peringati Bulan K3 Nasional, Menaker: Jadikan K3 Bagian Budaya Cegah Kecelakaan dan Penyakit Kerja

Trending Now

Iklan