Iklan

Sengketa Tanah Antara Nurazib dengan Sawiyah dkk Akhirnya Selesai, Gugatan Nurazib di PN Pekanbaru Dikabulkan

warta pembaruan
21 April 2022 | 10:46 PM WIB Last Updated 2022-04-21T15:46:49Z


PEKANBARAU, Wartapembaruan.co.id - Setelah lama menguras tenaga dan pemikiran, sengketa tanah antara Nurajib dengan Sawiyah dkk, akhirnya membuahkan hasil. Pasalnya, gugatan melawan hukum (PMH) yang diajukan Nurajib, dikabulkan oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (20/4/2022).

Gugatan ini diajukan oleh Nurajib, melalui kuasa hukumnya Faozalo Laia, SH., MH, bersama Basuki Rahmat, SH., MH dan Windu Novia Ayudia, SH., MH dari Kantor Hukum Fauzan Laia, SH., MH & Associates kepada Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan nomor register 224/Pdt.G/2021/PN Pbr pada tanggal 27 Oktober 2021.

Ketuk palu, ketua majelis hakim PN Pekanbaru yang dipimpin Estiono, dalam amar putusannya menyatakan bahwa penggugat adalah pembeli dengan itikad baik dan pemilik yang sah dari dua objek yang disengketakan yang sebelumnya berlokasi di Jalan Lingkungan, Rukun Tetangga (RT) V, Rukun Kampung (RK) VI, Sukamaju I, Kelurahan Tangkerang, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, saat ini beralamat di Jalan Makmur, RT. 03 RW.06, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.

Dari putusan itu, majelis hakim pada pokoknya memutuskan, mengabulkan gugatan Penggugat Sebagian, Menyatakan Penggugat adalah Pembeli yang beritikad baik, Menyatakan Perbuatan Tergugat-Tergugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum, Menyatakan Surat Keterangan Ganti Rugi tanggal 28 Desember 1985 atas nama Luni alias Hj. Luni alias H.I.Luni yang telah di Serahkan Kepada Penggugat adalah sah sebagai tanda transaksi Jual beli secara Lisan atas objek Perkara dalam gugatan angka 5.2., Menyatakan  sah dan mengikat Jual beli objek Perkara dalam gugatan angka 5.1. yang dilakukan secara Lisan antara Penggugat dengan Saliyem bersama Tergugat I (sawiyah dkk,red) atas sebidang tanah dan bangunan (Rumah Milik Penggugat) yang sebelumnya berlokasi di Jalan Lingkungan, Rukun Tetangga (RT) V, Rukun Kampung (RK) VI, Sukamaju I, Kelurahan Tangkerang, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, saat ini beralamat di Jalan Makmur, RT. 03 RW.06, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, dengan luas 225 M2 (dua ratus dua puluh lima meter persegi), sekarang menjadi 265 M2 (dua ratus enam puluh lima meter persegi) dengan putusan sebagai berikut:

Menyatakan uang yang telah diberikan oleh Penggugat kepada Luni alias Hj. Luni alias H.I.Luni sebesar Rp. 6.0000.00 (enam juta rupiah) dan kepada Tergugat – II Jamilah sebesar Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah) sebagai pembayaran sisa tanah yang terdapat kelebihan adalah sah  dan mengikat sebagai Pembayaran atas tanah objek Perkara dalam gugatan angka 5.2. yakni atas objek sebidang tanah dahulu terletak di Jalan Lingkungan Rukun Tetangga (RT) V Rukun Kampung (RK) VI Sukamaju I Kelurahan Tangkerang Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar sekarang beralamat di Jalan Makmur RT. 03 RW.06 Kelurahan Tangkerang labuai Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru Propinsi Riau, dahulu seluas 225 M2 (dua ratus dua puluh lima meter persegi) sekarang se luas 246,75 M2 (dua ratus empat puluh enam koma tujuh puluh lima meter persegi) yaitu atas objek Perkara dalam gugatan angka 5.1. yaitu sebidang tanah dan bangunan (Rumah Milik Penggugat)  dahulu terletak di Jalan Lingkungan Rukun Tetangga (RT) V Rukun Kampung (RK) VI Sukamaju I Kelurahan Tangkerang Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar sekarang beralamat di Jalan Makmur RT. 03 RW.06 Kelurahan Tangkerang labuai Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru Propinsi Riau, dahulu seluas 225 M2 (dua ratus dua puluh lima meter persegi) sekarang se luas 265 M2 (dua ratus enam puluh lima meter Persegi)

Menyatakan dalam hukum sah dan mengikat Jual beli yang dilakukan secara Lisan antara Penggugat dengan Luni alias Hj. Luni alias H.I.Luni, yaitu Atas objek Perkara dalam gugatan angka 5.2. yaitu sebidang tanah dahulu terletak di Jalan Lingkungan Rukun Tetangga (RT) V Rukun Kampung (RK) VI Sukamaju I Kelurahan Tangkerang Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar sekarang beralamat di Jalan Makmur RT. 03 RW.06 Kelurahan Tangkerang labuai Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru Propinsi Riau, dahulu seluas 225 M2 (dua ratus dua puluh lima meter persegi) sekarang se luas 246,75 M2 (dua ratus empat puluh enam koma tujuh puluh lima meter persegi) yakni atas objek Perkara dalam gugatan angka 5.2. yaitu sebidang tanah dahulu terletak di Jalan Lingkungan Rukun Tetangga (RT) V Rukun Kampung (RK) VI Sukamaju I Kelurahan Tangkerang Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar sekarang beralamat di Jalan Makmur RT. 03 RW.06 Kelurahan Tangkerang labuai Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru Propinsi Riau, dahulu se luas 225 M2 (dua ratus dua puluh lima meter persegi) sekarang se luas 246,75 M2 (dua ratus empat puluh enam koma tujuh puluh lima meter persegi)

Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat VI dan orang lain yang memperoleh hak dari Tergugat – Tergugat untuk menyerahkan objek perkara kepada Penggugat dalam keadaan baik dan Kosong tanpa ada halangan apapun

Memerintahkan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk menerbitkan Surat Keterangan Pemilik Tanah (SKPT) atau sejenisnya atas nama Penggugat tanpa persetujuan Tergugat-Tergugat dalam Objek Perkara yakni: atas objek Perkara dalam gugatan angka 5.1. yaitu sebidang tanah dan bangunan (Rumah Milik Penggugat)  dahulu terletak di Jalan Lingkungan Rukun Tetangga (RT) V Rukun Kampung (RK) VI Sukamaju I Kelurahan Tangkerang Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar sekarang beralamat di Jalan Makmur RT. 03 RW.06 Kelurahan Tangkerang labuai Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru Propinsi Riau, dahulu se luas 225 M2 (dua ratus dua puluh lima meter persegi) sekarang se luas 265 M2 (dua ratus enam puluh lima meter Persegi) dan Atas objek Perkara dalam gugatan angka 5.2. yaitu sebidang tanah dahulu terletak di Jalan Lingkungan Rukun Tetangga (RT) V Rukun Kampung (RK) VI Sukamaju I Kelurahan Tangkerang Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar sekarang beralamat di Jalan Makmur RT. 03 RW.06 Kelurahan Tangkerang labuai Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru Propinsi Riau, dahulu se luas 225 M2 (dua ratus dua puluh lima meter persegi) sekarang se luas 246,75 M2 (dua ratus empat puluh enam koma tujuh puluh lima meter persegi)

Menghukum Tergugat - Tergugat dan orang lain  yang menerima hak dari Tergugat - Tergugat untuk menyerahkan kepada  Penggugat tanah objek perkara beserta seluruh apa yang ada dan tumbuh  diatasnya tanpa pengecualian, tanpa ada halangan dan tanpa alasan apapun;
                                               
Menyatakan dalam hukum Surat Keterangan Ganti Rugi register nomor 1512/1973 tanggal 14 Desember 1973 atas nama Gio alias M. Gio alias Masgiyo yang sekarang telah diubah dengan Surat Keterangan Pemilik Tanah Nomor : 593/400/KTS/1994 tanggal 30 Mei 1994 atas nama SALIYEM yang diterbitkan oleh Turut Tergugat – I Camat Bukit Raya dan Turut Tergugat II Lurah Tangkerang labuai Kecamatan Bukit Raya atas tanah objek perkara angka 5.1. dan angka 5.2. dalam gugatan a quo tidak berkekuatan hukum sepanjang atas tanah objek perkara yang menjadi hak Penggugat ; 

Selain itu, Hakim dalam amar putusannya juga menghukum para tergugat membayar uang paksa sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) per hari. Bahkan hakim mewajibkan para tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp. 14.667.500,00 (empat belas juta enam ratus enam puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) secara tanggung renteng.

Putusan ini pun disambut baik oleh para penggugat melalui kuasa hukumnya, Faozalo Laia, SH., MH, Basuki Rahmat, SH., MH dan Windu Novia Ayudia, SH., MH.

Usai persidangan, kuasa hukum penggugat, Faozalo Laia, SH., MH, Basuki Rahmat, SH., MH dan Windu Novia Ayudia, SH., MH kepada wartawan Eksklufi.co dan HarianBerantas.co.id mengatakan, putusan hakim tersebut merupakan anugerah tersendiri yang merupakan kado istimewa dalam menyambut bulan suci Ramadhan yang penuh berkah. Sebab, menurut dia, sejak awal pihaknya optimis bisa memenangkan gugatan tersebut. Mengingat kliennya adalah orang-orang yang baik dan agamis serta pembeli yang memiliki niat baik.

"Saya sangat optimis sejak gugatan diajukan, bukti dan fakta persidangan dilakukan melalui saksi hingga kesimpulan konklusi tidak terbantahkan," kata pengacara berwajah dingin itu.

Menurut Faozanolo Laia, SH., MH yang juga akrab disapa Fauzan menjelaskan, kliennya selama ini sangat tertekan dan bingung dengan para tergugat. Dimana para tergugat dihadapan turut tergugat ketiga (Lurah Tangkerang Labuai) sempat mengatakan jika mereka tidak takut menghadapi kasus perkara tersebut.

“Kemanapun kasus ini dibawa, apakah meja hijau atau bahkan meja hitam, aku tidak takut dan siap menghadapinya,” kata Fauzan menirukan ucapan Tergugat bernama Sawiyah.

Fauzan berharap dengan putusan yang dimenangkan oleh pihaknya, para tergugat tidak akan mengulangi perbuatan yang sama baik kepada Penggugat (Nurajib, red) maupun kepada orang lain.

''Saya berharap, dengan putusan pengadilan hari ini, tergugat tidak lagi mengulangi perbuatannya, baik kepada penggugat maupun kepada orang lain,'' pungkasnya.

Penulis : Sozanolo Bu’ulolo I 
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Sengketa Tanah Antara Nurazib dengan Sawiyah dkk Akhirnya Selesai, Gugatan Nurazib di PN Pekanbaru Dikabulkan

Trending Now

Iklan