Iklan

Siaga 98: AKBP Brotoseno Sebaiknya Mengundurkan Diri

warta pembaruan
05 Juni 2022 | 10:03 AM WIB Last Updated 2022-06-05T03:03:18Z


Jakarta, Wartapembaruan.co id - Putusan sidang Kode Etik Profesi Polri yang digelar Oktober 2020, Brotoseno hanya diberikan sanksi berupa pemindahan tugas yang bersifat demosi, dan diminta untuk meminta maaf kepada pimpinan Korps Bhayangkara sudah final.

"Putusan ini tentu sifatnya institusional, bukan interpersonal," kata Hasanuddin Koordinator Siaga 98 dalam keterangan pers di Jakarta, Sabtu (4/6/2022).

Karena sifatnya institusional, maka pernyataan Kompolnas bahwa putusan tersebut bukan di era Kapolri Jenderal Sigit tidaklah tepat, sambung Hasan.

"Siapapun Kapolrinya akan terikat pada keputusan tersebut," tegas dia

Jadi Pendapat tersebut lebih bertendensi melindungi personal Kapolri, dibandingkan melihat keputusan institusi  yang final dan mengikat.

"Jalan keluar menyelesaikan polemik ini adalah AKBP Brotoseno dengan legowo demi nama baik institusi POLRI adalah mengundurkan diri," saran dia.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Siaga 98: AKBP Brotoseno Sebaiknya Mengundurkan Diri

Trending Now

Iklan