Iklan

Sujito dan YFP Pembunuh Jurnalis Marsal Harahap Dijatuhi Hukuman  Menjadi 20 Tahun Penjara

warta pembaruan
08 Juni 2022 | 2:26 PM WIB Last Updated 2022-06-08T07:26:19Z


SIMALUNGUN, Wartapembaruan.co.id -- Hasil banding atas putusan Pengadilan Negeri Simalungun, terhadap hukuman dua terdakwa pembunuh Mara Salim Harahap pemilik media lassernews.today  terdakwa SJT alias Gito (57) dan YFP (32) telah turun.

"Iya, sudah turun," jelas Kejari Simalungun, Bobbi Sandri melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Irvan Maulana ketika dikonfirmasi, Selasa (07/06/2022) sekira jam 17.30 WIB.

Pengadilan Tinggi (PT) di Medan, memutuskan hukuman kedua terdakwa pembunuh Marsal yang merupakan Pemimpin Redaksi (Pemred) media online Lasser News Today, selama 20 tahun penjara.

Atas putusan PT Tinggi tersebut, Kejari Simalungun melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) memilih mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) belum lama ini.

"Terdakwa menyatakan Kasasi. Dan JPU juga mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung atas perintah pimpinan dan Kejaksaan Agung," terang Kasi Pidum.

Untuk JPU Kejari Simalungun, alasan Kasasi diajukan yakni memperjuangkan tuntutan hukuman yang sebelumnya terhadap kedua terdakwa, Gito dan YFP yakni, seumur hidup.

"Kan putusan PT turun menjadi 20 tahun. Makanya kami Kasasi untuk memperjuangkan hukuman kedua terdakwa supaya seumur hidup. Sehingga sesuai dengan tuntutan kami dan putusan PN Simalungun," papar Kasi Pidum.

Terpisah, Bony istri dari Marsal (korban) ketika dikonfirmasi melalui seluler, Selasa (07/06/2022) sekira jam 18.33 WIB mengaku sudah mengetahui hasil putusan Pengadilan Tinggi.

"Sudah, dari Jaksa dengar kemarin, 20 tahun. Tapi inikan mereka Kasasi lagi," ucap ibu dua anak tersebut sembari mengatakan bahwa putusan atas banding turun sekitar dua minggu lalu.

Bony mengatakan, kecewa dengan putusan banding dari Pengadilan Tinggi.

"Tidak perdamaian, kami ya kecewa juga dengan hukuman segitu. Dari seumur hidup menjadi 20 tahun," kata Bony.

Sebelumnya, Majelis Hakim yang diketuai, Vera Yetti Magdalena bersama Aries Kata Ginting dan Mince S Ginting selaku hakim anggota menjatuhkan hukuman kepada dua terdakwa, Sujito alias Gito dan YFP.

"Pidana penjara seumur hidup," tegas Ketua Majelis Hakim, Vera Yetti Magdalena sembari mengetuk palunya di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Simalungun, Kamis (03/02/2022) sekira jam 16.30 WIB.

Pidana penjara seumur hidup dijatuhkan kepada pemilik dan humas tempat hiburan malam Ferrari tersebut, setelah dinyatakan bersalah merampas nyawa orang lain sebagaimana dimaksud dalam dakwaan 1 primer yang direncanakan terlebih dahulu.

"Menetapkan terdakwa tetap ditahan dan barang bukti keseluruhan yang terangkum dalam berkas perkara dimusnahkan," jelas Vera Yetti Magdalena yang juga ketua Pengadilan Negeri Simalungun.

Barang bukti yang dimusnahkan atas terdakwa, YFP di antaranya, satu buah magazine, 6 peluru, tabung peredam, 1 proyektil, 2 botol bertuliskan soju, 1 kotak bertuliskan bir bintang, 1 handphone merk OPPO dan 1 buku tabungan BCA atas nama, Pandu Bagus Prasetyo.

"Sedangkan uang sebanyak 3.746.000 dirampas untuk negara dan satu unit sepeda motor dan jacket sweter hijau lumut dikembalikan kepada pemiliknya, Chairunisa Nasution melalui saksi, Michael Sianipar alias Chael," papar Ketua Majelis Hakim.

Sementara, barang bukti milik korban, Marsal Harahap berupa 1 unit mobil sedan Datsun Go Panca warna putih BK 1921 serta STNK dan kunci kontak, KTP, 1 tas kulit warna hitam, sepatu kulit.

"Dikembalikan kepada, Bony selaku saksi serta merupakan istri Marsal Harahap dan membebankan biaya perkara kepada negara," terang ketua majelis hakim tersebut.

Usai pembacaan putusan hukuman yang turut dihadiri Jaksa Penuntut Umum, Firmansyah dan kuasa hukum dari kedua terdakwa, Ketua Majelis Hakim, Vera Yetty Magdalena menyampaikan, sebagaimana diatur dalam undang undang, ada hak-haknya.

"Menerima, menolak, pikir pikir atau banding. Silahkan konsultasi dengan penasehat hukum," ucap Ketua Majelis Hakim kepada kedua terdakwa yang tertunduk lesu dan memakai baju warna biru melalui vidcon.

Terpisah, salah satu kuasa hukum dari kedua terdakwa, M B Sinaga menyampaikan pikir pikir dan akan melakukan banding atas putusan tersebut.(AG/rel)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Sujito dan YFP Pembunuh Jurnalis Marsal Harahap Dijatuhi Hukuman  Menjadi 20 Tahun Penjara

Trending Now

Iklan