Iklan

Presiden Jokowi Diminta Turun Tangan  Terkait Meninggalnya Dua Bobotoh di "Piala Presiden"

warta pembaruan
08 Juli 2022 | 2:59 PM WIB Last Updated 2022-07-08T07:59:53Z


Bandung, Wartqpembaruan.co.id -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta turun tangan terkait penanganan kasus meninggalnya Sopiana Yusup dan Ahmad Solihin, dua bobotoh yang terinjak-injak di Stadion Gelora Bandung Lautan Api, Kota Bandung, Jawa Barat.

Demikian diungkapkan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, didampingi Sekjend IPW Data Wardhana, Jumat (8/7/2022).
Menurut Sugeng, kasus tersebut sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Namun penanganan kasus tersebut oleh Polresta Bandung dan Polda Jawa Barat hingga kini masih gelap dan belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka atas peristiwa tersebut.

"Hal ini harus menjadi perhatian Presiden, karena telah tiga minggu pasca kejadian pada Jumat 17 Juni 2002 lalu pihak Kapolresta Bandung dan Polda Jabar belum menetapkan tersangka. Ini nyawa manusia," tukas Ketua IPW.

Apalagi, kata Sugeng, Presiden Jokowi dalam pidato pada upacara peringatan ke-76 Hari Bhayangkara di lapangan Akpol Semarang, Jawa Tengah, Selasa (5 Juli 2002) lalu menegaskan, bahwa kinerja anggota Polri selalu dalam pengamatan rakyat. "Saudara-saudara selalu dalam penilaian rakyat. Rakyat menilai apakah prilaku Polri sesuai dengan harapan rakyat," ujarnya mengutip pernyataan Presiden Jokowi.

Karena itu, lanjut Sugeng, Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Presiden Jokowi untuk mendorong pihak kepolisian mengungkap siapa yang bertanggungjawab atas hilangnya nyawa dua bobotoh Persib tersebut. Karena, pihak penyidik hingga kini masih belum menemukan tersangkanya, sehingga menjadikan kasus ini diselimuti 'kegelapan'.
"Akibatnya menimbulkan tanda tanya di masyarakat, ada apa?" ungkap Sugeng.

Menurut Ketua IPW ini, ada tiga alasan kenapa Presiden Jokowi harus turun tangan dan mendorong kepolisian menuntaskan kematian dua bobotoh Persib secepatnya.

Pertama, bahwa turnamen sepak bola pra musim tersebut memakai nama "Piala Presiden". Hal ini menimbulkan tanggungjawab moral bagi presiden untuk ikut memperhatikannya. Sehingga sudah sepatutnya kalau Presiden meminta pihak kepolisian agar menegakkan hukum untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Alasan kedua, kematian Sopiana Yusup dan Ahmad Solihin yang terinjak-injak di Stadion merupakan hilangnya nyawa manusia yang sia-sia. 

Padahal, tidak ada satu orang pun yang berhak atas nyawa orang lain atau menghilangkan nyawa orang lain sesuai pasal 28 UUD 1945. Oleh karena itu, Presiden Jokowi dapat meminta kepolisian mempertanggungjawabkan hukuman sesuai aturan hukum yang berlaku.

Ketiga, Presiden selaku atasan Kapolri seperti yang disebutkan dalam UUD 1945, Ketetapan MPR dan juga Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, berhak menegur Kapolri bila ada anggota Polri yang tidak menjalankan tugas sesuai tupoksinya. Dalam hal ini, penanganan kasus meninggalnya dua bobotoh Persib.

Bahkan, IPW menengarai, lambannya penanganan kasus tersebut oleh Polresta Bandung dan Polda Jabar memperlihatkan keengganan untuk melaksanakan Program Polri Presisi yang dicanangkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Ini terlihat dengan tidak adanya transparansi berkeadilan tentang pasal berapa dan undang-undang apa yang dikenakan pada tingkat penyidikan tersebut. Penutupan diri dan lambannya penanganan ini jelas mengkhianati Polri yang presisi," tandas Sugeng.

Padahal, sambung Sugeng, aturan hukum yang diterapkan dalam kasus meninggalnya dua bobotoh itu telah jelas mengacu pada pasal 103 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Sistem Keolahragaan Nasional dan kelalaian pasal 359 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

"Sehingga menurut penilaian IPW, pertanggungjawaban hukumnya pada kematian Sopiana Yusup dan Ahmad Solihin ini terletak kepada panitia, baik panitia daerah dan panitia pelaksana pusat turnamen sepak bola pra musim Piala Presiden. Yang pasti, Polresta Bandung dan Polda Jabar harus terbuka dalam pengenaan pasal dan tersangkanya kepada publik, guna memenuhi rasa keadilan masyarakat," pungkas Ketua IPW. (*)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Presiden Jokowi Diminta Turun Tangan  Terkait Meninggalnya Dua Bobotoh di "Piala Presiden"

Trending Now

Iklan