Iklan

Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah 2022: Harus Peserta Aktif BPJAMSOSTEK

06 September 2022 | 9:53 PM WIB Last Updated 2022-09-06T14:53:10Z

Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022 kepada pekerja atau buruh. BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) kembali dipercaya sebagai partner untuk menyediakan data pekerja untuk dijadikan dasar penentuan calon penerima BSU.


Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah seusai melakukan launching penyerahan data calon penerima BSU bersama Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Anggoro Eko Cahyo, di ruang Tridharma Kemnaker, Selasa (6/9) mengatakan beberapa syarat menerima BSU tersebut.


“Baru saja kita melaksanakan launching penyerahan data dari BPJS Ketenagakerjaan sekaligus tadi ada penandatangan perjanjian kerja bersama bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/ upah bagi para pekerja atau buruh tahun 2022 bersama Bank- Bank Himbara, Bank Syariah Indonesia dan PT Pos Indonesia,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah seusai melakukan launching penyerahan data calon penerima BSU bersama Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Anggoro Eko Cahyo, di ruang Tridharma Kemnaker, Selasa (6/9).


Menurut Menaker Ida, syarat dan kriteria penerima BSU tahun 2022 diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 yang berisi pedoman pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/ upah bagi pekerja atau buruh.


“Di situ disebutkan syaratnya, warga negara Indonesia dibuktikan dengan kepemilikan NIK, kemudian peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan - BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli tahun 2022, mempunyai gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta atau senilai Upah Minimum Provinsi/ Kabupaten/ Kota. Pemberian ini berlaku secara nasional dikecualikan bagi PNS, TNI dan Polri,” ujar Ida.


Menaker Ida berharap pemberian BSU ini dapat tepat sasaran dan dirasakan langsung manfaatnya  oleh masyarakat secara luas khususnya pekerja atau buruh guna mempertahankan daya beli dan memenuhi kebutuhan hidup akibat dari kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).


Selanjutnya Anggoro Eko Cahyo mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah atas kepercayaan yang diberikan kepada BPJAMSOSTEK dalam hal menyediakan data pekerja Indonesia.


“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah atas kepercayaan yang diberikan. BPJAMSOSTEK siap mendukung penuh kebijakan ini, dan kami telah mempersiapkan data secara komprehensif sesuai dengan kriteria teknis atau regulasi BSU,” ucap Anggoro.


Menurut Anggoro, jumlah data pekerja calon penerima BSU yang diserahkan pada tahap pertama ini sejumlah 5.099.915. Data tersebut kemudian oleh Kemnaker akan dilakukan check and skrining ulang serta pemadanan data terhadap bantuan pemerintah yang lain seperti bantuan Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, dll.


“Bantuan Subsidi Upah ini merupakan salah satu nilai tambah bagi pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJAMSOSTEK hingga bulan Juli 2022, tentu saja selain 5 program yang kami selenggarakan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)," ujar Anggoro.


Menutup keterangannya, Anggoro mengapresiasi pemberi kerja atau badan usaha yang sudah mendaftarkan tenaga kerjanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dirinya juga mengajak kepada pekerja yang belum terdaftar menjadi peserta BPJAMSOSTEK untuk segera memastikan dirinya terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan.


“Untuk itu kami menghimbau kepada perusahaan/ pemberi kerja untuk selalu memastikan semua pekerjanya telah terdaftar, melaporkan gaji/ upah dengan benar dan yang terakhir tidak menunggak pembayaran iuran program BPJAMSOSTEK,” pungkas Anggoro Eko Cahyo. 


(Azwar)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah 2022: Harus Peserta Aktif BPJAMSOSTEK

Trending Now

Iklan