Iklan

Tipu Korban dengan Modus Pengurusan Mutasi Kendaraan, Pria Ini Dicokol Petugas

warta pembaruan
20 September 2022 | 10:25 AM WIB Last Updated 2022-09-20T03:25:07Z


KENDAL, Wartapembaruan.co.id - Unit Reskrim Polsek Gemuh Polres  Kendal telah melakukan ungkap perkara tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP, Senin (19/9/2022).

Kejadian pada hari  Minggu tanggal 30 Januari 2022 jam 16.00 WIB di teras depan rumah ikut Dusun Gading RT. 04 RW. 04 Desa Kedunggading Kecamatan Ringinarum Kabupaten Kendal.

Pelapor atas nama Slamet Ali Sa'ban (37) warga Dusun Gading RT. 04 RW. 04 Desa Kedunggading Kecamatan Ringinarum Kabupaten Kendal

Saksi Munadhiri (41) warga Cabean RT. 06 RW. 05  Kecamatan Ringinarum Kabupaten Kendal dan Waryanti (37) warga Dusun Gading RT. 04 RW. 04 Desa Kedunggading  Kecamatan Ringinarum Kabupaten Kendal. Kedua pelapor merupakan korban.

Sementara tersangka Nur Sofa (44) warga Desa Pandes RT. 04 RW. 01 Kecamatan Cepiring Kabupaten Kendal.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian material uang tunai sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), 1 (satu) buah bukti BPKB No.: M-13241721 dan STNK dari unit mobil merek Toyota Calya tahun 2016 warna putih.

Kapolsek Gemuh IPTU Muhammad menjelaskan tentang modus operandi tersangka Nur Sofa menjanjikan proses mutasi dan balik nama mobil merek Toyota Calya tahun 2016 warna putih, paling lama 3 (tiga) bulan dengan biaya total Rp 14.500.000,- dan di buatkan kwitansi serah terima uang muka  sebesar Rp 10.000.000,- tertanggal 30 Agustus 2022.

"Namun sampai sekarang proses mutasi dan balik nama tersebut belum jadi dan uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dipergunakan untuk keperluan lain tanpa seijin atau sepengetahuan korbannya," ujar Kapolsek Gemuh.

Dikatakan Yusuf bahwa kronologi kejadian pada hari Minggu tanggal, 30 Januari 2022 sekira pukul 16.00 WIB, telah terjadi tindak pidana penipuan dan atau penggelapan di  teras depan rumah ikut Dusun Gading RT. 04 RW. 04 Desa Kedunggading Kecamatan Ringinarum Kabupaten Kendal,

"Awal kejadian pada hari Sabtu tanggal, 29 Januari 2022 sekira pukul 16.00 WIB, pelapor menghubungi pelaku (biro jasa/perantara) melalui pesan whatsApp di nomor 081901138333, untuk menanyakan perihal biaya balik nama/mutasi dari unit mobil dari Jakarta ke Kendal," paparnya.

"Kemudian pada hari Minggu, tanggal 30 Januari 2022 Sekira pukul 14.45 WIB, pelaku datang kerumah pengadu di Dusun. Gading RT. 04 RW. 04 Desa Kedunggading Kecamatan Ringinarum Kabupaten Kendal bertemu pelaku di teras rumahnya, kemudian pelaku menjelaskan biaya proses mutasi dan balik nama dan terjadi kesepakatan sebesar Rp 14. 500.000,-" imbuhnya.

"Kemudian pelapor dan korban disaksikan saksi 1 (satu) memberikan BPBK dan STNK dari unit mobil tersebut kepada pelaku, kemudian pelaku menjelaskan kepada korban bahwa, estimasi waktu pengurusan mutasi/balik nama membutuhkan waktu kurang lebih 2 (dua) bulan, setelah uang muka di bayarkan," pungkasnya.

Selanjutnya korban memberikan uang muka sebesar Rp 10.000.000,- kepada pelaku dan dibuatkan kwitansi tertanggal, 30 Agustus 2022.

Setelah kurang lebih 2 (dua) bulan pelaku tidak ada kabar dan tidak bisa dihubungi serta tidak berada di rumahnya, kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Gemuh guna  penanganan lebih lanjut.

Kanit Reskrim Polsek Gemuh Aiptu Rizal menjelaskan tentang kronologi penangkapan bahwa pada hari Jumat  tanggal 16 September 2022 sekitar pukul 8.00 WIB Unit Reskrim Polsek Gemuh melakukan penyelidikan perkara tindak pidana penipuan dan atau penggelapan  dengan pelaku Nur Sofa.

"Setelah itu mendapat informasi keberadaan pelaku Nur Sofa berada di rumahnya di Desa Pandes RT. 04 RW  01 Kecamatan Cepiring Kabupaten Kendal, kami lakukan penangkapan terhadap pelaku Nur Sofa pada saat dilakukan penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan," ujar Rizal.

"Setelah dilakukan interogasi pelaku Nur Sofa menunjukan keberadaan BPKB dan STNK yang di simpan di loker cek fisik Samsat Kabupaten Kendal dan mengakui uang muka sebesar Rp 10.000.000,- habis di pergunakan untuk keperluan lainnya tanpa seijin atau sepengetahuan pelapor/korban," imbuhnya.

Kemudian pelaku dan barang bukti BPKB dan STNK di bawa ke Polsek Gemuh guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (HS)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tipu Korban dengan Modus Pengurusan Mutasi Kendaraan, Pria Ini Dicokol Petugas

Trending Now

Iklan