Kepulauan Selayar, Wartapembaruan.co.id -- Proyek Pembangunan Rumah Sakit Umum (RSU) Pratama di Pulau Bonerate Kecamatan Pasi'marannu menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun 2022 senilai Rp 42.763.409.000,- akhirnya diputus kontrak secara sepihak oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga Pengguna Anggaran (PA) pada Dinas Kesehatan Kepulauan Selayar yang dinakhodai oleh dr. H. Husaini, M.Kes, Selasa (08/11/2022) kemarin.
Pemutusan kontrak dilakukan setelah pihak Kejaksaan Negeri selaku pendamping hukum mengadakan rapat evaluasi dengan menghadirkan tim ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Pusat yang terdiri dari Tjipto Prasetyo Nugroho, Eko Rinaldo Octavianus dan Agung Ismail.
Kadis Kesehatan Kepulauan Selayar, dr H Husaini selaku PPK kepada media ini usai pemutusan kontrak menyatakan, keputusan ini diambil setelah dilakukan SCM atau uji coba I dan II dengan pertimbangan tetap melihat kondisi rill lapangan yang semakin runyam dan kritis. Disamping bobot akhir dari pekerjaan itu oleh pihak Konsultan Pengawas hanya memberikan nilai 7 persen hingga pemutusan kontrak dilakukan. Karena apabila proyek ini dilanjutkan, maka akan lebih berat dampak dan resikonya.
"Makanya, walaupun dengan berat hati, PPK menyimpulkan untuk melakukan pemutusan kontrak dengan pihak penyedia PT Sahabat Karya Sejati. Saya selaku Pengguna Anggaran dengan berbagai pertimbangan menyetujui meskipun ini baru sebuah keputusan yang bersifat lisan dan akan ditindaklanjuti secara tertulis. Dan pemutusan kontrak terpaksa harus dilakukan sebab memang deviasinya sudah cukup besar. Sehingga tidak sampai pada SCM III," dr Husaini menjelaskan.
Berdasarkan regulasi, beber Husaini lagi, pihak Kejari melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) telah menghadirkan tim ahli dari LKPP Pusat yang memiliki keahlian di bidang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dengan memaparkan dan memberikan pertimbangan bahwa akan lebih berat resiko dan dampaknya jika proyek ini dilanjutkan.
Penjelasan Kepala Dinas Kesehatan Kepulauan Selayar ini tidak dibantah oleh Konsultan Pengawas PT Primatama Prima Konsultan, Ridwan sekaitan dengan bobot tujuh (7) persen itu. "Memang bobot pekerjaan sesuai fakta lapangan baru mencapai angka 7 persen," kata dia.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Selayar, Hendra Syarbaini, SH, MH yang didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Andri Zulfikar, SH, MH ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya menegaskan kembali, melihat kondisi yang semakin kritis serta melihat bobot akhir pekerjaan yang hanya sampai di angka 7 persen sesuai penyampaian konsultan pengawas, maka dapat disimpulkan untuk melakukan pemutusan dan pendampingan hukum dengan Dinas Kesehatan Kepulauan Selayar.
Oleh karena itu, perlu diperjelas kepada publik bahwa yang melakukan pemutusan kontrak bukanlah Kejaksaan akan tetapi PPK. Kejaksaan hanya sebatas pendampingan hukum dengan memberikan saran dan masukan kepada pihak yang terlibat. Jauh sebelum dilakukan pemutusan kontrak oleh PPK, Kejari Selayar selaku pendamping hukum sudah memberikan kesempatan dan masukan, baik kepada PPK dan Kepala Dinas sebagai Pengguna Anggaran.
"Ketika SCM pertama atau uji coba dilakukan dan kemudian gagal atau tidak mengalami peningkatan maka sudah wajib untuk diputus kontrak. Dan kita sependapat dengan tim ahli dari LKPP Pusat," imbuhnya.
Namun sebelumnya kami dari pendamping hukum tidak melakukan itu. Tetapi tetap menyerahkan kepada Dinas Kesehatan untuk memberikan kesempatan kepada penyedia dengan harapan pekerjaannya bisa dimaksimalkan.
"Dan setelah diuji coba yang kedua tetap gagal. Akibat kembali gagal itulah maka langkah atau ruang lain tidak bisa diberikan. Sebab sudah tertutup. Tidak ada pergerakan progres pekerjaan," pungkas Andri Zulfikar.
Lain halnya dengan Direktur Utama PT Sahabat Karya Sejati. Saat ingin dikonfirmasi terkait bobot pekerjaannya baru mencapai 7 persen sementara jangka waktu pelaksanaan proyek hanya sampai akhir Desember 2022 dan juga pertanggungjawabannya soal uang muka yang konon sudah cair sekitar Rp 8 milyar, pengusaha konstruksi itu malah memilih bungkam dan kabur dari lantai II Kantor Kejaksaan Negeri Selayar di Jl WR Supratman Benteng. (mdsn)