Iklan

Ditreskrimsus Polda Sumsel Subdit V Siber Berhasil Ungkap 2 Kasus Illegal Access.

25 November 2022 | 7:46 PM WIB Last Updated 2022-11-25T12:46:11Z


Wartapembaruan, Palembang ~ 
Anggota Ditreskrimsus Polda Sumsel Unit 3 Subdit V Siber, berhasil mengungkap dua kasus Illegal access dengan mengamankan lima orang tersangka. Jum'at (25/11)

Kasus pertama yakni dengan modus berpura- pura menawarkan pembelian Logam Mulia (LM) melalui aplikasi penjualan online Buka Lapak.

Sejumlah korban yang melaporkan kasus tersebut tergiur karena adanya penawaran diskon pembelian menggunakan kartu kredit.

Korban yang tertarik kemudian diminta data diri nomor kartu kredit dan diminta mengirimkan kode OTP.

Pelaku berhasil membobol kartu kredit milik korban sehingga mengalami kerugian mencapai Rp 49 juta.

Polisi mengamankan empat tersangka yakni Eko Bowie Prihanantono (37) Shandy Setiawan (34) Syahrul Sopian (20) dan Mamun Yaryono (35) yang kesemuanya warga Bogor, Jawa Barat.

Lima Pelaku Penipuan Dengan Modus Ilegal Access, di Amankan Ditreskrimsus...

Dari lima tersangka polisi mengamankan barang bukti beberapa Hp, Print out, tujuh (7) batang emas, kotak pengiriman online dari dua perkara, masih ada pelaku yang Dpo, Ujar Kasubdit V Siber AKBP Fitriyanti

Sementara Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol M Barly Ramadhany SH SIK mengimbau masyarakat agar berhati-hati dan tak mudah percaya apabila menerima penawaran dan sejenisnya baik melalui ponsel maupun media sosial.

"Kita bersama harus berhati-hati agar jangan sampai tergoda praktik penipuan dengan modus memanfaatkan Illegal access seperti ini," Imbau Dirreskrimsus Polda Sumsel


Sumber : Karman


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ditreskrimsus Polda Sumsel Subdit V Siber Berhasil Ungkap 2 Kasus Illegal Access.

Trending Now

Iklan