Iklan

LSM Mappan Unras Ke Mabes Polri Terkait Dugaan Korupsi Gubernur dan Kepala BPBD Jambi

23 November 2022 | 9:36 PM WIB Last Updated 2022-11-23T14:36:33Z


Wartapembaruan.co.id, Jakarta ~ 
LSM Mappan mengadakan Unjuk Rasa di Mabes Polri terkaid dugaan korupsi Gubernur dan kepala BPBD Jambi pada Rabu, 23/11/2022.

Massa unjuk rasa ini tergabung dalam Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Pemantau Anggaran Negara (DPP LSM Mappan) mengadakan orasi di depan kantor Mabes Polri di Jakarta.

Kedatangan LSM Mappan ke Mabes Polri merupakan buntut dari dugaan tindak pidana korupsi di lingkup pemerintah Provinsi Jambi. 

Hadi Prabowo dalam orasinya menyampaikan menduga telah terjadi proses dan mekanisme yang bertentangan dengan sejumlah aturan pada pengadaan barang dan jasa ISO Tank dan Oksigen Cylinder Tahun Anggaran 2021 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Jambi.

Proyek pengadaan tersebut bernilai fantastis, yakni Rp 2.137.150.000. Mereka mengklaim telah memperoleh data dan fakta atas tindakan yang bertentangan dengan aturan yang berlaku., 

Sejumlah peraturan yang disampaikan LSM Mappan, salah satunya adalah Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada:

1. Pasal 9 ayat (1) yang menyatakan bahwa PA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 

huruf a memiliki tugas dan kewenangan di antaranya melakukan tindakan yang 

mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja, menetapkan perencanaan pengadaan;

2) Pasal 28 Ayat (1) yang menyatakan bahwa bentuk kontrak antara lain terdiri atas: 

a) Surat perjanjian;

b) Surat pesanan.

3) Pasal 28 Ayat (5) yang menyatakan bahwa surat perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d digunakan untuk pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/ jasa lainnya 

dengan nilai paling sedikit di atas Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan untuk pengadaan jasa konsultansi dengan nilai paling sedikit di atas Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah);

4) Pasal 28 Ayat (6) yang menyatakan bahwa surat pesanan sebagaimana dimaksud pada 

ayat (1) huruf e digunakan untuk pengadaan Barang/Jasa melalui E-purchasing;

5) Pasal 29 ayat (2) yang menyatakan bahwa uang muka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:

a) paling tinggi 30% (tiga puluh persen) dari nilai kontrak untuk usaha kecil;

b) paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari nilai kontrak untuk usaha nonkecil dan 

Penyedia Jasa Konsultasi; 

c) paling tinggi 15% (lima belas persen) dari nilai kontrak untuk Kontrak Tahun Jamak.

6) Peraturan LKPP Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa dalam Penanganan Keadaan Darurat.

Hadi juga mengatakan tak hanya aturan yang dilanggar, LSM Mappan juga menyebut telah memegang data terkait tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Gubernur Jambi dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Jambi.

Diketahui, Kepala BPBD yang dimaksud saat ini menjabat sebagai Pjs. Bupati Muarojambi.

"Dengan mengatasnamakan kemanusiaan. Namun, kami menduga itu hanyalah untuk kepentingan kelompok dan memperkaya diri pribadi," ujar Hadi Prabowo Sekretaris LSM Mappan.

Hadi mengatakan langkah ini adalah upaya organisasi masyarakat sebagai kontrol sosial terhadap kinerja pemerintah. Tindakan yang dilakonkan pejabat pemerintah itu, disebut bakal bermuara kepada timbulnya kerugian negara.

Aksi unjuk rasa ini memuat beberapa permintaan, khususnya kepada Kapolri, Jenderal Listiyo Sigit Prabowo, ujarnya

Hadi juga meminta Kapolri agar memanggil Gubernur Jambi, Kepala BPBD serta PT MSM dan menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi tersebut. 

"Kami meminta dengan sangat kepada Bapak Kapori untuk menindak lanjuti terkait dugaan Tindak Pidana (Kejahatan Luar Biasa) dimana sekelompok orang, yang melakukan persekongkolan jahat dengan cara memanfaat momentum pandemi Covid-19, yaitu wabah penyakit yang diderita seluruh dunia. Besar harapan kami suara dan jeritah hati rakyar bisa didengar," kata, Hadi Prabowo.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • LSM Mappan Unras Ke Mabes Polri Terkait Dugaan Korupsi Gubernur dan Kepala BPBD Jambi

Trending Now

Iklan