Iklan

Harmoni Nusantara Gelar Webinar bertajuk "KUHP Wujudkan Keadilan Kepastian Hukum Bagi Semua"

warta pembaruan
12 Desember 2022 | 5:28 PM WIB Last Updated 2022-12-12T10:28:55Z


Jakarta, Wartapembaruan.co.id
-- Pemerintah bersama DPR telah mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang alias KUHP dalam rapat Paripurna pada Selasa 6 Desember 2022 kemarin.

Terdapat banyak perubahan yang telah diatur dari kitab KUHP lama versi kolonial dan disepakati bersama untuk diperbaharui sebagai pijakan dan landasan hukum yang berlaku di Rebuplik Indonesia.

Acara webinar yang diselenggarakan oleh Harmoni Nusantara kali ini mengundang para praktisi hukum (advokat) dan dihadiri oleh masyarakat umum baik advokat, mahasiwa dan professional lainnya.

Webinar yang dipandu oleh praktisi hukum muda Raudah Mariyah, S.H mengangkat seputar isu pasal-pasal yang dianggap kontroversi dan dijelaskan secara mendetail oleh pakar hukum dari KPMH.

Dalam diskusi kali ini praktisi hukum dari Komite Pemberantasan Mafia Hukum yang juga lawyer Partner dari Muannas Alaidid & Associates, Prima H. Angkow, S.H.,MH. Turut mengapresiasi atas disahkan nya UU KUHP baru ini.

Menurutnya ini adalah suatu bentuk kemajuan dari negara berdaulat yang sedang berkembang ke arah yang lebih baik menuju negara maju. Dimana asas dan dasar hukum suatu negara berdaulat harus diatur sebagaimana ketentuan yang berlaku menimbang dengan kebudayaan dan nilai sosial pada masyarakat luas dan memiliki prinsip keadilan.

Menurutnya, kita sebagai bangsa Indonesia wajib bersyukur karena Indonesia akhirnya memiliki produk hukumnya sendiri setelah sekian lama mengadopsi hukum dari kolonial yang sudah kurang relevan pada hari ini.

“Sebagai bangsa yang berdaulat sudah seyogyanya punya aturan produk sendiri sebagai negara hukum, jangan lagi menggunakan hukum warisan kolonial”. Ungkap Prima dalam webinar Harmoni Nusantara, Senin (12/12/2022)

Sepanjang perjalanan KUHP hingga disahkan ada sejumlah negara yang coba ikut mengintervensi hukum KUHP yang baru disahkan, dalam hal ini Kemenlu juga sudah memanggil perwakilan dari negara yang ikut mengkritik.

Menurut Prima, sebagai negara yang besar dan berprinsip kedaulatan kita tidak perlu risau dengan penilain mereka karena ini demi kebaikan kita bersama, mereka sebagai tamu harusnya bisa ikut menyesuaikan dengan hukum dan kebudayaan di Indonesia.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Harmoni Nusantara Gelar Webinar bertajuk "KUHP Wujudkan Keadilan Kepastian Hukum Bagi Semua"

Trending Now

Iklan