Iklan

Polda Sulsel Tetapkan Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi BPNT Makassar

warta pembaruan
16 Desember 2022 | 10:21 AM WIB Last Updated 2022-12-16T03:21:29Z


Makassar, Wartapembaruan.co.id
-- Tim Penyidik Subdit Tipikor Polda Sulawesi Selatan merencanakan waktu untuk menggelar konferensi pers terkait pengumuman tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Kementerian Sosial (Kemensos) Tahun Anggaran 2020.

Jumlah tersangka kasus dugaan korupsi BNPT di Propinsi Sulawesi Selatan diperkirakan mencapai puluhan orang ikut terlibat dalam pelaksanaan kegiatan penyaluran BPNT dari Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia.
"Banyak tersangkanya," demikian di informasikan Kepala Subdit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel, Kompol Fadli.(14/12/2022).

Kepala Subdit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel masih enggan membeberkan lengkap identitas maupun peran para tersangka dalam korupsi BPNT yang merugikan negara sebesar Rp.20.0000.0000.0000.( dua puluh miliar lebih ) menurut audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Banyak pihak merasa heran dengan sikap Penyidik Tipikor Polda Sulsel yang terkesan mengulur-ulur penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Sulawesi Selatan Sementara, padahal  hasil audit kerugian negara dari BPK sudah diterima.

Agar penyidik tidak membuka ruang toleransi kepada para pihak yang berpotensi menjadi tersangka dalam kasus yang sangat merugikan Negara dan Masyarakat.

"Seret semua yang terlibat. Utamanya mereka yang memiliki kewenangan namun tidak menjalankan atau menyalahgunakan kewenangannya di luar dari amanah perundang-undangan yang ada," demikian harapan Kadir Wokanubun, Ketua lembaga ACC Sulawesi."Jangan ada tebang pilih, seret semua yang terlibat. Kasus korupsi BPNT ini dapat dikategorikan sebagai kejahatan kemanusiaan yang sama sekali tak boleh ditoleransi.

Agar KPK turut serta dalam mengawal penentuan tersangka kasus BPNT Sulawesi Selatan agar tak ada tebang pilih dalam penetapan tersangka.
Sejak penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran BPNT Kemensos Tahun 2020 di Sulawesi Selatan bergulir, Penyidik Polda Sulsel  telah memeriksa puluhan saksi diantaranya Sekretaris Provinsi Sulawesi Selatan (Sekprov Sulsel), Abdul Hayat Gani.
Dalam tahap penyidikan kasus korupsi penyaluran BPNT di 4 kabupaten Sulawesi Selatan, telah ditemukan banyak indikasi perbuatan melawan hukum. Antara lain, ada pemotongan nilai yang diterima oleh masayarakat.

Jika dikalikan dengan jumlah masyarakat miskin penerima, ditemukan nilai yang cukup besar.
Dalam penyaluran BPNT di 4 Kabupaten di Sulawesi Selatan yaitu Kabupaten Sinjai, Bulukumba, Bantaeng dan Kabupaten Takalar, ditemukan pelanggaran ysang menyalahi pedoman umum pengadaan sembako bantuan sosial. 

Diduga juga terjadi di 20 Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Sulawesi Selatan.

Perkiraan kerugian negara senilai lebih dari Rp.20 miliar.Tiap Kabupaten/Kota ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp.3, 4 – Rp.5 miliar. Kerugian timbul dari pemotongan nilai barang Sembako yang diberikan kepada masyarakat terdampak pandemi Covid-19.( Budiman S )
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polda Sulsel Tetapkan Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi BPNT Makassar

Trending Now

Iklan