Iklan

Tak Kuat Beban Mental Terus Menerus Terusik, Oknum Pengacara dan Oknum Polisi akan di Laporkan

warta pembaruan
05 Desember 2022 | 8:45 AM WIB Last Updated 2022-12-05T01:45:01Z


Bekasi, Wartapembaruan.co id
-- Saksi Ahli waris merasa dirugikan akibat ulah Oknum yang datang menagih dengan alasan soal hutang piutang.

Bermula dari penagih hutang piutang Haji Indra dan Karisma itu Awal kronologis tersebut terjadi.

Sebagai saksi H omir dari Pihak keluarga haji Omin menyatakan persoalan penetapan ahli waris itu awal permasalahannya.

Pertama H Omir mengaku dirugikan sebagai saksi dari pihak keluarga, dan H Yayan sebagai saksi tetangga. Didalam laporan tersebut tidak sesuai dengan kronologi yang sebenarnya terjadi . Itu yang pernah diungkapkan oleh H Omir dan H Yayan dan dalam persidangan pengadilan Agama pun ,semua keterangan itu tidak sesuai dengan kejadian.

Setelah haji Indra meninggal dunia, banyak orang yang datang ke rumah haji Omin untuk menanyakan soal utang piutang atas nama Karisma dan Haji Indra dengan jaminan Sertifikat Tanah.

Padahal yang punya Sertifikat tanah itu adalah keluarga almarhum H Omin.

Sementara haji Indra sendiri tidak pernah memiliki sertifikat tanah, kata H Omir dan H Yayan menjelaskan ke Awak Media.

Di kasus ini, H Omir juga menyatakan bahwa kasus ini sudah,kasus yang ke dua kali nya,Kasus yang pertama sudah selesai. Beber H Omir.

Yang kasus kedua ini, yang jadi persoalan, yaitu kasus Penetapan Ahli waris kata H Omir dan H Yayan .

Sebenarnya yang membuat permasalahan ini adalah haji Indra dan Karisma yang mempunyai Hutang piutang sebanyak sekian Milyar Rupiah.

Keterangan dari H Omir dan H Yayan bahwa haji Indra dan Karisma telah mencuri sertifikat tanah. Dan banyak sertifikat tanah yang telah dicuri . Uraian H Omir dan H Yayan.

Bahkan sebenarnya karisma tau soal sertifikat tanah yang dicuri tersebut. Cuma Karisma berpura pura tak tau menahu.Ucap H Omir dan H Yayan.

Setelah Almarhum haji Omin meninggal, karena terbeban intimidasi dari penagih hutang dan somasi dari pengacara nya karisma .

Karena terbebani hutang piutang oleh anak nya almarhum haji indra , haji Omin sebagai penjamin utang tersebut.katanya.

Banyak penagih yang datang ke pihak keluarga H Omir dan H Yayan.

Kembali H Omir menyebutkan,disini keterangan nya seolah olah yang punya harta itu Almarhum haji Indra .Padahal haji Indra nggak mempunyai apa apa .Ya, mereka itu Masih ikut orang tua.

Jelas sudah ,H Omir dan H Yayan menyatakan,Kami dirugikan selama ini, dan kami merasa ditipu oleh Karisma dan almarhum haji indra,Setelah adanya mendengarkan aduan yang menyangkut hutang piutang tersebut.

H Yayan dan H Omir menyatakan, selain itu berdasarkan Surat tanda bukti perdamaian, antara haji Omin dan karisma sudah disepakati dan sudah tertera perjanjian diatas Matrai.

Padahal orang yang terkait dengan persoal tersebut sudah Almarhum sudah meninggal dunia.

Dalam persoalan ini,diduga Oknum pengacara dan karisma melakukan dugaan Pemerasan Milyaran Rupiah terhadap H Yayan dan H Omir .itu penyampaian dari H Omir dan H Yayan.

"Yang jadi pertanyaan H Yayan dan H Omir kenapa Oknum pencara tersebut selalu mendatangi kami dalam persoalan ini. "Beber H Yayan dan H Omir.

Terus menerus beban Mental Kami merasa sangat terusik dengan persoalan ini ,otomatis hanya menangis, dan kadang tak bisa tidur mendengar persoalan ini. Kata H yayan dan H Omir menyampaikan ke awak Media di kediaman nya Kampung Jatipilar, RT 01/RW 05,
Desa Serang, Kecamatan Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi . Minggu 4 Desember 2022.

Disini H Yayan dan H Omir merasa dirugikan oleh pihak tersebut. Kalau begini terus ,kami akan melaporkan pihak Pengacara tersebut kepada pihak yang berwajib . Yaitu kepolisian Polres Metro Bekasi.

Dan tak luput pula H Yayan dan H Omir akan melaporkan pihak Oknum anggota Polri Penyidik di Polres Metro Bekasi untuk di laporkan ke Propam .Soalnya beliau itu tau persis tentang kejadian yang janggal ini.
Ujar H Yayan dan H Omir .

H Yayan dan H Omir terus mewanti wanti, supaya kedepannya kasus seperti ini bisa selesai dengan cara baik dan bijaksana,tanpa ada kata tidak ada yang dirugikan lagi untuk di kemudian hari.
(Team)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tak Kuat Beban Mental Terus Menerus Terusik, Oknum Pengacara dan Oknum Polisi akan di Laporkan

Trending Now

Iklan