Iklan

Siaga 98: Tudingan Dugaan Rekayasa dan Kejanggalan Seleksi Anggota Badan Adhoc PPS di Kabupaten Garut Dapat Ganggu Pelaksanaan Pemilu 2024

warta pembaruan
26 Januari 2023 | 11:13 AM WIB Last Updated 2023-01-26T04:13:13Z


Jakarta, Wartapembaruan.co.id
- Berkenaan dengan tanggapan banyak pihak terkait hasil seleksi Badan Adhoc Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut, yang oleh beberapa pihak dinyatakan penuh rekayasa, banyak kejanggalan dan kontroversial mendapat sorotan dari Koordinator Simpul Aktivis Angkatan 98 (Siaga 98), Hasanuddin. 

"Kami Siaga 98 menyatakan pertama, Pernyataan para pihak ini perlu diklarifikasi oleh KPU Kabupaten Garut sebagai bentuk kewajiban KPU Kabupaten Garut melaksanakan keterbukaan (transparansi) dan  tanggung jawab atas keputusannya dalam menjalankan tahapan Pemilu berdasarkan Asas pelaksanaan Pemilu jujur dan adil," katanya.

Kemudian yang kedua lanjut Hasan adalah tudingan seleksi Anggota Badan Adhoc PPS penuh rekayasa dan kejanggalan adalah tuduhan serius. "Sebab jika benar terjadi peristiwa ini, maka tidak hanya merugikan para peserta seleksi yang telah antusias berpartisipasi mensukseskan pemilu, tetapi juga dapat merusak kredibilitas dan integritas Badan Adhoc PPS secara keseluruhan di Kabupaten Garut. Sebab peserta yang berintegritas dan memiliki kapasitas sebagai Badan Adhoc PPS dapat tercemar kredibilitas dan reputasinya," tegas Aktivis ini.

Hal Ketiga yang disampaikan dia adalah dalam hal KPU Kabupaten Garut tidak memberikan klarifikasi baik secara langsung maupun tidak langsung dengan cepat, maka selanjutnya Pihak Bawaslu Kabupaten Garut segera menjalankan fungsi pengawasannya secara aktif, dalam bentuk menginvestigasi tudingan rekayasa dan kejanggalan dimaksud kepada pihak-pihak terkait.

Lanjut Hasanuddin yang Keempat, Bawaslu Kabupaten Garut adalah badan yang berkompeten menangani temuan masyarakat dalam hal dugaan adanya  rekayasa dan kejanggalan dalam proses seleksi Badan Adhoc PPS. Sebab setelah tahapan pengumuman hasil seleksi wawancara dan penetapan anggota PPS tidak ada tahapan tanggapan dan masukan masyarakat (Prosedur KPU Pusat). 

Kelima, Bawaslu dapat memulai investigasi dengan meminta dokumen administrasi terkait pelaksanaan wawancara seleksi Anggota Badan Adhoc PPS yang dilakukan KPU Kabupaten Garut maupun yang dimandatkan/ditugaskan kepada PPK. Dokumen ini dapat berupa notulensi, atau berita acara, dan/atau dokumen administratif wawancara lainnya sebagai bukti wawancara dilakukan beserta fakta wawancara serta hasilnya, sebab berdasarkan prinsip tertib administrasi pemilu yang harus dipedomani Anggota KPU Kabupaten Garut maka dokumen ini harus tersedia, dan karenanya, dugaan rekayasa atau kejanggalan dapat dideteksi dari keberadaan dokumen ini; 

"Keenam, sebab jika hal ini tidak dilakukan, maka potensi dugaan rekayasa dan kejanggalan dapat mengganggu kelancaran Pemilu 2024 di Kabupaten Garut, akibat dari KPU Kabupaten tidak responsif mengklarifikasi dan/atau Bawaslu tidak menjalankan fungsi pengawasannya terhadap tahapan seleksi Badan Adhoc PPS sehingga peristiwa ini dibawa ke ranah DKPP ataupun upaya hukum lain oleh para pihak terkait yang tentu saja akan berdampak pada keberadaan KPU Kabupaten Garut dan Bawaslu Kabupaten Garut," pungkas  Hasanuddin. (*) 
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Siaga 98: Tudingan Dugaan Rekayasa dan Kejanggalan Seleksi Anggota Badan Adhoc PPS di Kabupaten Garut Dapat Ganggu Pelaksanaan Pemilu 2024

Trending Now

Iklan